Polsek Peterongan Jombang Amankan Pengedar Pil Koplo

oleh -197 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Peterongan Jombang berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Doubel L (Pil Koplo), Jumat (23/11/2018).  Petugas mengamankan tersangka di depan Indomaret Jl Brawijaya Peterongan, yang kedapatan membawa 20 butir pil koplo.

Informasi yang diperoleh, anggota Polsek Peterongan mendapatkan informasi akan adanya transaksi peredaran Narkoba di sekitar Pasar Peterongan. Unit Reskrim Polsek Peterongan dipimpin kanit langsung melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 20.30 wib,  di depan toko Indomaret jl. Brawijaya  Peterongan, petugas  mengamankan Iv dan menyita puluhan butir pil koplo. Pengakuan Iva barang haram tersebut dibeli dari Mar.

Kapolsek Peterongan AKP Mintarto SH.MHum. ditemui petisi.co membenarkan adanya penangkapan tersebut.  Menurut Kapolsek, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 20 butir pil koplo dibungkus klip plastik dalam bungkus rokok, uang Rp 29.000, satu HP.

“Tersangka dijerat pasal 196 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.(hr)

No More Posts Available.

No more pages to load.