PONOROGO, PETISI.CO – Saat Polres Ponorogo dan jajarannya yang akhir – akhir ini menggelar giat Satgas Kejahatan Jalanan dengan sasaran antara lain Premanisme, Debt Collector , Penjual Miras, Pemabuk dan Pengamen. Pasalnya beberapa hal itu banyak meresahkan warga bahkan membuat warga cemas dan ketakutan.
Untuk melakukan tindakan yang memberikan kenyamanan serta rasa aman bagi warga Kabupaten Ponorogo, Polres dengan tanggap membentuk Satgas dari anggota sendiri. Dari Giat Satgas Kejahatan Jalanan dari Polsek Sawoo pada Jumat siang (10/8/2018) sekira pukul 09.00 wib, pada saat melaksanakan patroli di Seputaran Jln. Raya Ponorogo – Trenggalek, mendapati 4 orang yang sedang meminta-minta di rumah warga dengan cara mengamen.
Keempat anak yang satu diantaranya perempuan itu dan yang tiga cowok tersebut berpenampilan Punk. Karena warga takut akhirnya melaporkan ke polisi yang sedang berpatroli itu.
“Keempat anak punk yang rata- rata masih di bawah umur itu diamankan anggota Polsek Sawoo saat keempatnya ngamen seputaran Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo, Kab. Ponorogo,” terang Kapolsek Sawoo AKP. Edi Suyono.
Masih menurut Kapolsek Sawoo keempat anak Punk yang berhasil diamankan anggotanya dan dilakukan pembinaan di Polsek Sawoo tersebut adalah Nabila Putri Binti Indra Aji P (14), tamatan SD, alamat Jl. Sukolilo No. 6 B Surabaya, Feri Ferdian Bin Udik Mafuludin (16), SLTP Tamat, alamat Dsn. Rejosari, RT 05/ RW 06, Ds. Tinggar, Kec. Bandar Kedungmulyo, Kab. Jombang, Adityo Nugroho Bin Sanimin, alamat Ds. Tanjung Tani, Kec.Prambon, Kab. Nganjuk dan yang keempat adalah Anang Syahrizal Bin Sugeng, alamat Dkh. Sumberjati, RT 04/ RW 02, Ds. Tumpakwaru, Kec. Surowadang, Kab. Blitar.
“Setelah dibawa ke polsek oleh anggota keempat anak tersebut didata dan diberi pembinaan. Ketiganya masih di bawah umur hanya satu anak yang sudah dewasa. Keempat anak tersebut berpenampilan rambut pirang pakai anting pakaian lusuh kumal dan bau karena gak pernah mandi dan semuanya anak luar kota,” imbuh Edi.
Selain mengamankan keempat anak yang meminta – minta dengan modus mengamen tersebut juga diamankan beberapaa barang buktinya. “Barang bukti yang turut kita amankan adalah, 1 buah gitar warna merah
dan uang hasil ngamen sebesar Rp. 22.900, serta keempatnya kita data dan keempatnya diberi pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Kapolsek Sawoo. (mal)