Polsek Sawoo Ciduk Penjual Miras Arak Jowo

oleh -458 Dilihat
oleh
Barang bukt yang diamankan petugas.

PONOROGO, PETISI.CO – Dalam rangka bersihkan pekat (penyakit masyarakat) di wilayah hukumnya, Kapolsek Sawoo, AKP. Gunawan gencar melakukan razia peredaran miras (minuman keras) dengan tujuan di wilayah lebih kondusif.

Pasalnya orang nomer 1 di Mapolsek Sawoo menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait peredaran miras.

Seperti kejadian di wilayah Desa Grogol saat anggota dari Unit Reskrim lakukan patroli, menemukan warga yang sedang pesta miras. Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil grebeg rumah pejual arak Jowo di desa tersebut.

Kejadian penangkapan penjual miras jenis arak jowo (arjo) oleh anggota Polsek Sawoo tersebut berawal ketika pada Jum’at malam (2/2/2018) sekitar pukul 23.00 wib, anggota dari Unit Reskrim Polsek Sawoo adakan patroli keliling kampung di wilayah hukumnya.

Dan saat itu menemukan seseorang sedang mabuk minum arjo di desa Grogol. “Dari keterangan pelaku mabuk arjo yang ditangkap oleh petugas Polsek Sawoo tersebut akirnya petugas berhasil menggulung pelaku yang menjual miras jenis arjo yaitu SPW (26) warga RT 01 RW 01 Dusun Kalisobo Desa Grogol Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo pada malam itu juga,” terang Kabag Humas Polres Ponorogo AKP. Sudarmanto.

Masih menurut perwira yang selalu bertemu wartawan ini mengaku, kalau barang bukti dan pelaku sudah ditangani reskrim Polsek Sawoo.

“Kini pelaku yakni SPW beserta barang bukti berupa arjo yang dikemas dalam 2 botol bekas aqua ukuran 1,5 liter yang ditemukan dirumah SPW beserta uang senilai Rp. 70 ribu hasil penjualan hari itu dan satu botol aqua ukuran 1,5 liter yang di sita dari pembeli yang menggelar pesta miras itu, sedangkan pelaku di ancam dengan pasal 204 ayat (1) KUHP,” pungkas Kasubag Humas Polres Ponorogo.(mal)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.