Polsek Sengingi Hilir Bekuk Pengedar Ganja

oleh -81 Dilihat
oleh

KUANSING, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Sengingi Hilir, Polres Kuansing, Sabtu (18/08/2018) menangkap pelaku tidak pidana narkotika jenis daun ganja. Penangkapan dilakukan di kebun sawit Desa Suka Damai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Barang bukti yang diamankan

AKBP. Fibri Karpiananto SH SIK, Kapolres Kuansing melalui AKP G Lumban Toruan, Kasubag Humas menyampaikan anggota Reskrim Polsek Singingi Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Damai, Kecamatan Singingi Hilir sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Selanjutnya anggota Reskrim melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Suka Damai dan sekira jam 16.45 wib anggota Reskrim melakukan penghadangan terhadap 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun. Sepeda motor tersebug dikendarai terduga pelaku yang bernama Khairul Rio Anam Bin Nur Soleh, pemanen sawit, warga Desa Suka Damai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten. Kuansing.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kantong celana dan ditemukan 1 paket kecil yang dibungkus dalam kertas warna putih diduga daun ganja kering dan 5 lembar kertas paper diletakkan di dalam celana dalam dari pelaku.

“Pelaku Khairul Rio Anam alias Riyan diamankan berikut barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut,” jelas Kasubag Humas. (gus)