Polsek Sukomanunggal Amankan Dua Pelaku Penggelapan

oleh -139 Dilihat
oleh
Kedua pelaku diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Mochamad Riky (22) warga Desa Pengantenan Madura, dan Mohammad Fauzan (18) warga Desa Omben Sampang, Madura, yang keduannya tinggal dikerjaannya Gudang Rak Piring di Jalan Tanjung Sari, Surabaya diamankan anggota Polsek Sukomanunggal.

Keduanya diduga terlibat kasus penipuan dengan pengelapan yang menimpa M Julianto (16) warga Simorejo Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Kompol Budi Nurtjahjo SH, M.Kn mengatakan awal mula kejadian tersebut, saat korban berboncengan dengan temannya hendak temui rekan perempuan yang berjanjian di Gapura Simorejo Sari B gang Xlll.

“Saat itu korban dan temannya mengendarai motor Vario bernopol L 5303 ZT berjanjian sekitar Gapura untuk ketemuan dengan teman perempuannya,” ujarnya.

Setelah korban dan temannya menunggu, dihampiri oleh kedua pelaku dengan dalih meminta tolong untuk diantarkan ke Tambak Pring.

“Tanpa rasa curiga korban mengantarkan pelaku dengan bergoncengan 4. Setelah sampai tujuan, pelaku meminta lagi untuk diantarkan ke daerah kupang,” ujarnya.

Namun saat sampai ketempat tujuan, tepatnya di Jalan kupang Jaya VIII, pelaku menyuruh turun korban dan meminta tolong untuk memanggilkan seseorang yang diakui sebagai teman dekatnya.

“Saat korban dan temannya turun, di situ lah kesempatan pelaku membawa lari motor tersebut. Korban berupaya mencari tersangka namun tidak ketemu, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Sukomanunggal,” pungkasnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Hadi S,H pelaku dapat diamankan Rabu 8 April 2020 di Jalan Peneleh, tepatnya di sekitar Hotel Bali.

“Pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan, saat keduannya kita interogasi, mengakui semua perbuatannya lantaran kebutuhan ekonomi,” ujarnya

Dari catatan Polisi, ternyata satu pelaku ini merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh anggota Polsek Asaemrowo beberapa waktu lalu.

“Satu diantara mereka yang berinisial F, merupakan residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 Motor Vario 125 Nopol L 5303 ZT beserta STNK, dan uang tunai sebesar Rp 272.000 sisa dari hasil penjualan sepeda motor.

Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku, yaitu pasal 362 KUHP atau 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 5 tahun. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.