SIJUNJUNG, PETISI.CO – Baru tiga hari menjabat Kapolsek Sumpur Kudus, Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku kejahatan uang palsu (upal) di Kedai Septi Jorong Kampung Baru Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (12/03/2020).
AKBP Driharto SIK, Kapolres Sijunjung didampingi Iptu Nasrun N Humas disampaikan Iptu Guzirwan Kapolsek Sumpur Kudus Kejadian ini diketahui berawal Septi Ananda (34) warga Jorong Kampung Baru Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus memberitahukan kepada Pak Wali Nagari Sumpur Kudus Selatan bahwa ada sesorang yang menggunakan uang palsu belanja di kedainya.
Mengetahui hal ini Wali Nagari Sumpur Kudus Selatan memberitahukan kepada masyarakat masyarakat mencari pelaku peredaran uang palsu tersebut. Sekira pukul 23.00 WIB pelaku melewati Nagari Sumpur Kudus Selatan dengan menggunakan sepeda motor Beat.
Kemudian masyarakat memberhentikan pelaku, Yoga (22) alamat Jorong Taruko Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Fa (17) masih di bawah umur, alamat Jorong Balai Lamo Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus.
“Dari dua tersangka dapat disita uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar,” ujar mantan Kasat Tahti
Barang bukti dan tersangka diamankan di Polsek Sumpur Kudus untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (gus)