Polsek Tembelang Amankan 14 Warga

oleh -141 Dilihat
oleh
Barang bukti miras yang berhasil diamankan

Diduga Sedang Pesta Miras

JOMBANG, PETISI.COPolsek Tembelang, berhasil menangkap 14 orang yang diduga sedang pesta miras di teras rumah Dusun Rejoso, Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Senin (30/4/2018)

Kapolsek Tembaleng, AKP Ismono membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di teras rumah warga Dusun Rejoso, Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang sedang ada pesta miras.

“Mendapat laporan pada jam 21.30 WIB, Minggu (29/4), polisi langsung menyelidiki dan ternyata benar. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap 14 orang yang diduga telah mengadakan pesta miras tersebut,” beber kapolsek.

Keempat belas warga yang digiring ke Mapolsek Tembelang

Lanjut Ismono, dari 14 orang tersebut diantaranya warga Desa Jatiwates, Wiryantono (32), Hermawan (31) penjual bakso, Johan Dwi Rosa (25) pekerjaan jaga kolam renang, Abd Rahman Hakim (27) pekerjaan buruh proyek. Kemudian ada juga warga Desa Rejosopinggir yakni Agus Budi Santoso (40) pekerjaan buruh, Mas’ud bin Marjan (36) pekerjaan kernet, Agung Prasetyawan (31) pekerjaan buruh proyek, Mohamad (23) Satpam Pakuwon, Yoyok Satrio Wibowo (21) pekerjaan sopir kontainer, Haris Nurdiyanto (38) tukang ojek, Yudi Tri Cahyono (34) pekerjaan buruh pabrik, Tubagus Eko Indarto, penjual ayam potong keliling, Feri Rustiawan (23) karyawan pabrik, serta Alfian Munjaini (21) Security, asal Pacitan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 botol Aqua @ 1,5 liter arak, 2 botol Aqua kosong @ 1,5 liter yang sudah habis diminum, 1 botol Vodka kosong sudah habis diminum.

Tidak puas dengan tangkapannya, sambil mengantongi alamat dari pelaku, pada Jam 23.30 WIB polisi memburu  Nizar Sultana alias Njar (46) pekerjaan Wiraswasta/Warung Bakso, Dusun / Desa Pojok Kulon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Dari tangan Nizar diamankan barang bukti, 8 botol Bir Bintang, 2 botol Bir Guines, 6 botol Arak @ 1,5 liter, 2 botol teh pucuk berisi Arak, dan 1 botol besar Baceman.

Ke 14 pelaku diduga melanggar Perda 16 Tahun 2009 tentang Wasdal Minuman Beralkohol.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 14 pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Tembelang. Guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas kapolsek. (rahma)