Polsek Tulungagung Kota Ringkus Spesialis Jambret Ibu Rumah Tangga

oleh -125 Dilihat
oleh
Pejambret Ibu Rumah Tangga yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung pada Kamis (21/04/2022) sekitar pukul 17.00 WIB menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penjambretan.

Pelaku jambret, diketahui berinisial NS (37) beralamatkan Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori kepada wartawan mengatakan, NS ditangkap petugas karena telah melakukan tindak pidana penjambretan.

“Pelaku NS ditangkap petugas setelah melakukan penjambretan kepada korbannya, yakni seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” terang Anshori, Jumat (22/04/2022).

Lebih lanjut, Anshori menyampaikan kronologis kejadian, berawal pada Minggu (10/04/2022) sekira pukul 20.00 WIB korban sedang mengendarai sepeda pancal di seputaran jalan Yos Sudarso wilayah Kelurahan Karangwaru. Tiba-tiba dari arah belakang ada seorang pengendara motor matic warna putih langsung merebut tas milik korban dan kemudian kabur kearah utara

“Sehingga tas korban yang berisi uang tunai Rp 1.100.000 dan sebuah HP merk Oppo A12 milik korban raib dibawa pelaku,” jelas Anshori.

Merasa menjadi korban penjambretan, korban melaporkannya ke Polsek Tulungagung Kota. Selanjutnya, petugas Unit Reskrim yang mendapati laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku juga mengakui melakukan aksi yang sama dibeberapa TKP lainnya antara lain, korban HP ibu rumah tangga asal Kelurahan Kepatihan dan ST alamat Kelurahan Karangwaru. Nilai total kerugian atas ulah pelaku keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 11.200.000.

“Di depan petugas, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi kejahatan yang sama di beberapa tempat lainnya dengan korban yang rata- rata adalah ibu rumah tangga,” imbuhnya.

Kini pelaku bersama barang buktinya berupa 1 buah dushbook HP merk Oppo A12, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 6932 RBL, 1 buah HP merk Oppo A12, 1 buah kaos warna abu – abu, dan 1 buah helm warna putih.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo 65 KUHP dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini tersangka masih mendekam di rutan Polsek Tulungagung Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anshori.

Lebih lanjut Anshori menghimbau kepada masyarakat Tulungagung bilamana bepergian atau keluar rumah agar lebih berhati hati dan waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat bilamana keluar rumah harus lebih berhati-hati, jika sedang berbelanja bawalah uang secukupnya dan jangan membawa perhiasan yang berlebih,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.