Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya berhasil menyelesaikan 13 dari 36 laporan kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Keberhasilan ini berkat Posko Pengaduan Penahanan Ijazah yang dibuka sejak 17 April 2025 atas inisiatif Wali Kota Eri Cahyadi.
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa laporan berasal dari 24 perusahaan, baik di Surabaya maupun luar kota. Dari total laporan, 13 selesai, 13 masih diproses, dan tujuh lainnya menunggu verifikasi karena kurangnya dokumen pendukung seperti bukti penyerahan ijazah, kontrak kerja, atau slip gaji.
Selain ijazah, ada juga laporan penahanan dokumen pribadi lain seperti akta kelahiran, yang berhasil diselesaikan lewat mediasi.
Zaini menyebut Wali Kota Eri meminta penyelesaian dilakukan tanpa kegaduhan agar iklim usaha tetap kondusif. Posko pengaduan dibuka di tiga titik: Kantor Disperinaker, Balai Kota, dan Kantor Disnakertrans Jatim. Posko ini akan beroperasi selama tiga bulan.
Layanan pengaduan juga tersedia lewat hotline di 0882000667287 dan 082231319074, serta secara daring.
Zaini mengimbau agar pekerja dan perusahaan memanfaatkan posko untuk menyelesaikan masalah secara profesional.
Warga yang terbantu, seperti Fitri dari Gayungan dan Ema dari Pakis, menyampaikan terima kasih atas respons cepat dari posko. Proses penyelesaian laporan mereka hanya memakan waktu beberapa hari. (dvd)