PPKM Darurat Diperpanjang, Saatnya Dahulukan Keselamatan Masyarakat di Atas Kepentingan Pribadi

oleh -66 Dilihat
oleh
Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MSc (ist)

JAKARTA, PETISI.CO – Epidemiolog Universitas Indonesia Dr. dr. Tri Yunis Miko  Wahyono, MSc menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Darurat perlu diperpanjang, mengingat hingga saat ini masih tingginya angka penularan COVID-19.

Hari ini saja ada kenaikan kasus terkonfirmasi positif mencapai 38.325 kasus dan kasus aktif mencapai 550.192, baik yang bergejala ringan, sedang, maupun berat.

Di antara mereka ada yang menjalani isolasi mandiri, banyak juga yang harus menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit.

Saat ini bed occupancy rate sudah mulai menurun, namun masih ada rumah sakit yang penuh, merawat pasien yang harus menjalani perawatan. “Yang sedang sakit banyak, kalau PPKM Darurat tidak dilanjutkan sama saja mengancam keselamatan dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri Yunis.

Dia khawatir jika tidak diperpanjang, maka kasus baru juga tidak dapat dikendalikan. Tri Yunis juga tidak sependapat dengan anggapan yang menyebut PPKM Darurat tidak efektif. Saat ini, menurutnya, yang terpenting adalah menyelamatkan masyarakat.

Dia meminta partisipasi masyarakat jika PPKM Darurat diperpanjang. Sebab partisipasi amat diperlukan. PPKM ini tidak akan berarti tanpa peran serta masyarakat. Sudah bukan waktunya mengedepankan kepentingan masing-masing.

“Ini soal keselamatan nyawa manusia. Bukan waktunya mementingkan kepentingan sendiri-sendiri,” katanya.(*)

Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.