MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan mengeluarkan Surat edaran (SE) nomor 556/349/403.102/2021 Perihal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di sektor pariwisata Kabupaten Magetan, Sabtu (03/07/2021).
Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Nomor 188/379/KPTS/013/2021 Gubernur Jawa Timur tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa Timur, serta instruksi Bupati Magetan nomor 12 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Magetan.
Dengan mempertimbangkan Kabupaten Magetan termasuk dalam kriteria situasi pandemi level 3 (tiga), dengan memperhatikan beberapa hal di antaranya:
- Tempat wisata ditutup sementara.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19 diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Offico (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan makan minum di tempat umum (Restoran, Rumah makan, café dl) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
- Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara.
- Usaha karaoke tidak beroperasi untuk sementara.
- Ketentuan pada angka 1 sampai dengan 5 tersebut di atas, berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
- Perkembangan selanjutnya akan dinformasikan lebih lanjut.
Selain hal tersebut di atas, kami mengharap kerjanamanya untuk melaksanakan hal hal sebagai berikut
- Memasang banner penutupan sementara tempat wisata pada destinasi wisata masing-masing.
- Melakukan kegiatan bersih ingkungan wisata dengan menggunakan desinfektan terhadap seluruh
fasiltas pengunjung.
- Mensosialisasikan tentang antisipasi keresahan/kepanikan tehadap Covid-19 kepada semua orang pelaku pendukung dikawasan wisata.
- Menerapkan protokal kesehatan secara ketat dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjahui kerumunan serta membatasi mobilsasi dan interaksi. (pgh)