PPKM Level 4, Pemkab Magetan Keluarkan SE Meniadakan Pengumuman Berita Duka

oleh -108 Dilihat
oleh
Cuplikan SE meniadakan pengumuman berita duka.

MAGETAN, PETISI.CO – Untuk mengurangi dampak psikis bagi warga yang sedang sakit dan menjalani isolasi mandiri tidak kuatir berlebihan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberitahuan nomor: 451/1807/403.012/2021, Rabu (4/08/2021).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Vinus Desease 2019 di Wilayah Kabupaten Magetan, maka:

  1. Seluruh kegiatan di tempat ibadah (Masjd. Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  2. Kumandang Adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dikumandangkan atau dibunyikan.
  3. Pengumuman kematian/berita duka melalui pengeras suara (di Masjid, Musholla dan lain-lain) Sementara ditiadakan selama PPKM Level 3 dan Level 4. Hal ini dimaksudkan agar warga yang sedang sakit dan isolasi mandiri tidak khawatir berlebihan.

Surat pemberitahuan ini mulai berlaku tanggal 3 Agustus sampai dengan tangal 9 Agustus 2021. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.