Praktisi Hukum Pertanyakan Vonis Hakim Terhadap Dua Budak Narkoba

oleh -43 Dilihat
oleh
Wayan Titip Sulaksana

SURABAYA, PETISI.CO – Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya,  Wayan Titip Sulaksana, mengaku heran dengan vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, yang telah menjatuhkan hukuman 1,8 tahun penjara pada kedua terdakwa, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,7 gram.

Vonis tersebut berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan pasal 127 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang sebelumnya tidak disertakan dalam surat dakwaan.

”Lho kok bisa berubah, antara pasal dalam surat dakwaan dan tuntutan, ada apa, Hakim Ketua majelis kok tidak memperingatkan JPU?,” Ujar Wayan Titip, Rabu (28/2/2018).

Masih kata Wayan, bahwa vonis tersebut seharusnya batal demi hukum, karena inkonsisten, ”atau setidak-tidaknya pasal yang paling meringankan bagi tetdakwa,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 3,7 gram, masing-masing dijatuhi hukuman, yakni 1 tahun 8  bulan oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, Selasa (13/2/2018) lalu.

Dua terdakwa tersebut ialah Hari Waluyo anggota Polsek Suko Manunggal dan Yoyok Winardi, pegawai honorer PDAM Surabaya. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan hakim melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.

”Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan,” ucap Ane membacakan putusannya kala itu.

Vonis hakim Anne pada perkara ini berkurang 8 bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan Kejati Jatim dan Rista Erna Soelistiowati Kejari Surabaya, yang sebelumnya telah menuntut dua budak narkoba itu dengan tuntutan selama 2 tahun, 6 bulan penjara.

Diterangkan dalam dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa awalnya dijerat menggunakan dakwaan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Prekusor (permufakatan jahat) Undang – undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal selama 20 tahun hukuman Penjara.

Walaupun oleh JPU kedua terdakwa dijerat menggunakan dakwaan melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI tentang Narkotika, namun saat tuntutan, JPU menghilangkan dakwaan pertamanya dan menutut terdakwa menggunakan pasal 127 ayat 1 yang tidak disertakan dalam dakwaan sebelumnya.(irul)