Praperadilan Tidak Diterima, Jefry: Bukan Berarti Status Tersangka Sah

oleh -82 Dilihat
oleh
Advokat Jefry Simatupang

SURABAYA, PETISI.COPutusan perkara praperadilan yang dimohonkan JE tersangka lawan Polda Jatim, ternyata masih belum selesai. Masih ada peluang mengajukan gugatan lagi. Mengingat dalam putusan hakim tunggal Martin Ginting, disebutkan tidak diterimanya gugatan praperadilan JE, karena kurang pihak yang dilibatkan sebagai termohon.

Advokat Jeffry Simatupang, penasihat hukum JE, pendiri Yayasan Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), langsung menyikapi putusan praperadilan tersebut. Menurut Jefry, putusan praperadilan yang menyatakan kurang pihak atau tidak dapat diterima, bukan berarti penetapan tersangka sudah benar.

Persidangan perkara gugatan praperadilan.

“Kami yakin sesuai fakta-fakta persidangan dalam sidang praperadilan, baik keterangan ahli dan saksi fakta tidak ada 2 alat bukti yang sah. Yang memiliki relevansi dan dapat menunjuk kepada tersangka,” kata Jeffry menyampaikan sikapnya secara tertulis, Selasa (25/1/2022).

Jefry menjelaskan, tim-nya selaku penasehat hukum JE berkeyakinan, belum adanya dua alat bukti yang sah maupun relevansinya terhadap status tersangka JE. Apalagi hasil visum yang sudah dinyatakan oleh ahli, visum tahun 2021 tidak bisa menunjukkan ada perbuatan di tahun 2008 s/d 2011.

“Ahli mengatakan visum tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti, bahwa tersangka melakukan persetubuhan. Ahli pidana baik dari pemohon maupun termohon, jelas sekali mengatakan 2 alat bukti harus memiliki relevansi dan dapat menunjuk kepada seseorang sebagai tersangka,” jelas Jefry mengutip keterangan saksi ahli dalam persidangan.

Terkait keterangan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan, saksi menyampaikan apa yang dituduhkan terhadap JE selaku pemohon praperadilan dikatakan tidak pernah terjadi.

“Dalam perkara ini tidak ada alat bukti yang ada relevansi dan mengarah kepada pemohon, saksi fakta pun demikian. Seluruh saksi fakta yang hadir menyatakan perbuatan yang dituduhkan tidak pernah terjadi, bahkan isu dan gosip saja tidak ada. Kesimpulan kami tidak ada 2 alat bukti yang relevan dan mengarah kepada pemohon,” tegasnya.

Jefry menghormati putusan hakim yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, yang artinya putusan tersebut belum mempertimbangkan fakta fakta persidangan.

“Tetapi masyarakat dapat melihat pembuktian yang ada di persidangan, bahwa tidak ada 2 alat bukti yang sah yang memiliki relevansi dengan pasal sangkaan, dan dapat menunjuk adanya suatu perbuatan yang dilakukan pemohon,” katanya.

Diketahui, JE mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya. Praperadilan ini adalah upaya hukum JE, untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan.

Sebelumnya JE dilaporkan oleh SDS (28), alumni SPI. Laporan itu bernomor LPB/326/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kemudian pada 23 September, berkas dikembalikan lagi ke penyidik oleh jaksa. Karena masih terdapat kekurangan yang wajib dipenuhi penyidik.

Karena sudah dua kali berkas dikembalikan jaksa, JE kemudian mengajukan permohonan praperadilan. Untuk memperjelas status hukumnya. Meminta hakim agar menghentikan sekaligus menggugurkan status tersangka. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara, 1/Pid.Pra/2022/PN Sby. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.