Usai Beli Narkoba, Dipergoki Polisi
SURABAYA, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Tandes menangkap dua pelaku narkoba, di perempatan lampu TL dekat Siola Surabaya, Senin (15/7/2019) malam.
Kedua pelaku bernama Gusnaidi (33), warga Kupang Segunting Gg I, Dr. Sutomo, Tegalsari, Surabaya dan Ali Soesanto (49), warga Kupang Segunting Gg IV, Dr. Sutomo, Tegalsari Surabaya.
Saat melakukan penyelidikan, anggota curigai satu pengendara motor Honda Beat warna hitam yang terlihat gugup. Anggota pun berhentikan pengendara tersebut.
Saat melakukan penggeledaan, Polisi menemukan satu poket shabu yang berada di dalam saku celana belakang sebelah kanan.
Namun, pelaku mengaku jika ia hanya disuruh membelikan shabu tersebut untuk Ali Soesanto. “Saya cuma disuruh belikan pak, nanti dikasih imbalan Rp 140.000,” jawab Gusnaidi saat di tanya anggota.
Gusnaidi pun dikeler untuk menunjukkan keberadaan tersangka Ali, kemudian anggota membawa kedua tersangka ke Mapolsek Tandes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pocket shabu dengan berat 0,90 gram, 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan Uang Rp.140.000.
Pelaku tersbut terjerat Pasal 112 ayat (1) pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.(din)