Pria Mojokerto Mengaku Cawabup Gatut Sunu, Kini Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

oleh -326 Dilihat
oleh
Pria Mojokerto yang mengaku Cawabup Gatut Sunu

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak penipuan dengan berkedok mengaku sebagai calon wakil Bupati (Cawabup). Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di sel tahanan Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menyampaikan, kasus tersebut berhasil diungkap pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB.

Awalnya, pada tanggal 12 Agustus 2021 (lalu) korban yang berinisial H (49) warga Dusun Sitoyo, Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Cawabup Tulungagung, Gatot Sunu W.

Dalam pembicaraan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai Cawabup saat itu akan memberikan bantuan untuk pembangunan masjid di daerah tempat tinggal korban.

Dengan segala bujuk rayu dan tipu daya, akhirnya, korban percaya terhadap ucapan pelaku yang sudah memiliki rencana jahat. Setelah korban percaya, pelaku melanjutkan aksinya.

Melalui pesan singkat WhatsApp (WA), pelaku mengirimkan bukti transfer fiktif sebesar Rp.10 juta ke rekening korban. Pelaku meminta agar uang yang ditransfernya tersebut, dibagikan kepada yayasan lain sebesar Rp. 5 juta.

Tanpa disadari oleh korban, nomor rekening yang dikirimkan oleh pelaku, merupakan nomor rekening pribadi pelaku, bukan nomor rekening sebuah yayasan. Hal tersebut, terjadi berulang ulang sebanyak 5 kali hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 34 Juta.

Korban yang sadar menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tulungagung. Tanpa menunggu waktu, anggota Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil meringkus pelakunya.

“Tersangka yang diamankan yakni mantan napi di Lapas II Madiun berinisial DLA (27), warga Dusun Uripan Desa Jumeneng Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto. Pelaku melancarkan aksinya pada saat menghuni Lapas tersebut,” terang Iptu Nenny, Jumat (26/11/2021) sore.

Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Unit Pidsus Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Redmi 8 warna hitam dengan nomor sim card AXIS 083833864635 dan Three (3) 089509963, satu unit HP merk Redmi Note 9 Pro warna biru dengan nomor sim card simpati 082260084493 dan AXIS 083822041008 , satu unit HP merk Vivo 1904 warna biru dengan nomor sim card Simpati 081365048293 dan AXIS 083822040677.

“Atas perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 45 a ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 atas Perubahan UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 378 atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.