Produksi Minuman Keras Ilegal, Rumah Warga Kertosari Diobrak Polres Mojokerto

oleh -63 Dilihat
oleh
Petugas saat melakukan penggerebekan.

MOJOKERTO, PETISI.CO –  Polres Mojokerto melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga digunakan untuk pembuatan minuman keras jenis arak di Dusun Tambaksari, DesaKertosari Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/2/2018).

Masroni Saipul Amim (35), warga Dusun Kembang Belor Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto harus diamankan Polres Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit alat suling yang digunakan memproduksi minuman jenis arak.

Dua buah tandon ukuran 1200 liter untuk menampung limbah hasil sulingan. Termasuk dua tandon ukuran 750 untuk menampung bahan yang siap kemas.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan , pengungkapan dilakukan dari unit Satsabara dan Satreskrim pada Jumat  (9/2/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat ada tempat pembuatan arak.

Selanjutnya,  guna pengecekan, memang benar ada sebuah rumah yang dibuat memprodoksi minuman tersebut di Dusun Tambak Sari, Desa Kertoarjo Kecamatan Kutorejo Mojokerto.

Kini tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto, gara-gara memprodoksi  minuman keras ilegal.(sim/sof)