Program JMS Kejari Tanjung Perak Sambangi Siswa SMPN 45

oleh -84 Dilihat
oleh
Agung Prayogo, salah satu jaksa seksi intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya saat berinteraksi dengan 497 siswa SMPN 45 dalam pelaksanaan program JMS yang pihaknya lakukan.

SURABAYA, PETISI.CO Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melalui seksi Intelijen melakukan penyuluhan hukum di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 45, jalan Mulyorejo Surabaya, Jumat 10 Maret 2017.

Diberi tajuk Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Agung Prayogo, salah satu jaksa seksi intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menjadi moderator, memberikan wawasan terkait bahaya narkoba di hadapan sekitar 957 siswa SMPN 45 Surabaya.

Antusiasme siswa yang rata-rata berusia remaja ini sangat tinggi untuk mengikuti acara tersebut. Hal itu dapat dilihat dari awal acara  digelar hingga akhir, banyaknya pertanyaan yang dilontarkan para siswa kepada para jaksa yang isinya berkutat soal narkoba.

Bisa jadi, ketertarikan para siswa ini, disebabkan oleh keluwesan dan kelihaian Agung membawakan acara tersebut. Selingan joke-joke ringan, yang dibawakan oleh host, mampu membangun interaksi yang apik antara pembawa acara dengan para siswa.

Selain secara lisan, metode pengenalan narkoba ini juga dibantu oleh tayangan ilustrasi-ilustrasi bahaya narkoba yang disajikan melalui tampilan slide proyektor. Sehingga membuat misi acara ini lebih mudah dipahami dan tidak membosankan.

Para siswa tak canggung melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis seputar narkoba meski hal itu dilakukan didepan para guru pembimbingnya.

“Hukuman apa yang dijeratkan pemerintah bagi anak dibawah umur yang mengedarkan narkoba?,” tanya Santi, siswi kelas VII.

Pertanyaan bagus tersebut selanjutnya dijawab secara gamblang dan edukatif oleh Didik Yudha Aribusono, salah satu jaksa yang turut dalam acara tersebut juga.

“Jangankan mengedarkan, bila kedapatan membawa narkoba saja, meskipun anak dibawah dibawah umur tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Walaupun nanti hukumannya tidak seberat hukuman orang dewasa,” jawa Didik.

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 45 Surabaya, Triworo Parno Nigrum mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan jajaran Kejari Tanjung Perak ini.

“Dengan dilakukannya wawasan hukum terhadap para siswa oleh para jaksa ini, kita berharap para siswa jadi melek hukum dan memahami betul soal bahaya narkoba. Kita juga berharap acara serupa bisa dilakukan oleh para jaksa ini dapat dilakukan secara kontinyu dengan tema topik yang beragam. Tiga bulan sekali atau enam bulan sekali,” ujarnya.(kur)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.