Diduga Ada Potongan Fee 30%
BONDOWOSO, PETISI.CO – Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018, sebanyak 18 desa di Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan sejumlah pemerhati pembangunan di Bondowoso.
Pasalnya, desa yang dapat program tersebut, diduga dimintai uang pelicin atau fee sebanyak 30%, dari nilai pagunya oleh oknum dengan menggunakan nama Aspirator.
Hal ini dicetuskan Ketua DPC BARA JP Bondowoso, Junaedi, di kantornya, Minggu (16/9/2018) malam.
Menurut dia, petunjuk teknis pelaksanaan program PISEW 2018 mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 02/SE/DC/2018, dimana didalamnya tercantum mengenai sanksi penyalahgunaan dana dan hal mengenai Pembebasan Pajak Penghasilan (PPH) terhadap dana PISEW tersebut.
“Berdasarkan Investigasi tim kami, ditemukan beberapa fakta yang cukup miris terhadap pelaksanaan program PISEW di Kabupaten Bondowoso. ada oknum yang coba bermain di dana itu, dengan meminta uang pelicin atau fee sebesar 30% kepada kepala desa penerima program tersebut,” cetusnya.
Padahal, lanjut dia, penerima program PISEW itu, bebas dari PPH, supaya penggunaan Dana PISEW ini lebih optimal. “Bukan malah dijadikan kesempatan memperkaya diri sendiri,” katanya.
Disamping itu, Junet menegaskan, bahwa kepada seluruh Kades penerima Dana PISEW di Kabupaten Bondowoso, jangan bermain-main di penggunaan Dana APBN itu, apalagi dengan memberikan fee 30% kepada oknum tertentu.
“Saya berpesan kepada Kades, melaksanakan program PISEW ini, harus sesuai dengan peruntukannya yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan. Karena dalam waktu dekat, tim kita akan menurunkan Konsultan Sipil untuk menghitung penggunaan Dana PISEW di desa penerima yang ada di Bondowoso,” tegas Bang Juned.
Lebih jauh dia menyebutkan, bahwa pihaknya telah mengantongi nama oknum yang meminta fee. “Ingat, dalam waktu dekat ini, oknum tersebut akan diseret ke meja hijau, karena bukti-bukti untuk minta fee sebanyak 30% kepada Kades penerima program PISEW ini sudah saya kantongi. Fee itu, adalah suap menyuap, jadi itu sudah jelas menantang hukum,” sebutnya.
Diketahui saja, 18 desa penerima program PISEW di Kabupaten Bondowoso, diantaranya Desa Suger Lor, Maesan, Jebung Kidul, Jebung Lor, Koncer Kidul, Sumbersalam, Bendelen, Jeruksoksok, Petemon, Pakem, Jambewungu, Sumbermalang, Tanggulangin, Klabang, Trebungan, Kretek, Sempol dan Prajekan Lor.(latif)