Program PTSL di Kabupaten Malang, Masih Banyak Masyarakat Belum Tersentuh

oleh -522 Dilihat
oleh
Humas BPN Kabupaten Malang, Arka Wiratmanta, SH

MALANG, PETISI.CO – Pemerintah Republik Indonesia di era Presiden RI, Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2018 dimana dalam rangka percepatan pembangunan manusia dan kesejahteraan masyarakat lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2018 silam secara nasional ditarget 126 juta bidang.

Sementara untuk program PTSL seluruh wilayah di Negara Republik Indonesia dijalankan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau disingkat dengan Kementerian ATR/BPN, berdasar Peraturan No. 12 tahun 2017 dan sudah terselesaikan atau terdaftar 51 juta bidang tanah jadi sertifikat secara nasional.

Disinggung program PTSL di Kabupaten Malang Jawa Timur, program PTSL masih jauh dari kata sukses. Sebabnya masih banyak masyarakat di Kabupaten Malang belum merata dalam program yang dicanangkan presiden Jokowi terkait sertifikat masal itu.

Humas Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Arka Wiratmanta, SH saat ditemui wartawan media petisi.co, Senin (19/06/2023) menyampaikan, diakui program PTSL di Kabupaten Malang masih mengalami keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan PTSL secara masif. Karena terkendala kuota yang diberikan oleh pusat yaitu setahun sekitar 30 ribu bidang sejak tahun 2018.

“Program PTSL di Kabupaten Malang berjalan tanpa kendala, dan sudah terselesaikan sebanyak 120 ribu bidang,” ungkap Arka Wiratmanta mengawali perbincangan.

Lanjutnya, kami melaksanakan program PTSL di Kecamatan Singosari, Karangploso, Wagir, Gondanglegi, Pakis, sesuai dengan pengajuannya, dan itu masih banyak yang mengantri sekitar 18 ribu pemohon.

“Untuk tahun 2023 ini kami menyelesaikan sebanyak 30 ribu bidang yang sebagian sudah diserah terimakan kepada pemohon, seperti di Kecamatan Singosari dan Karangploso,” tegas Arka biasa disapa.

Dari 33 kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Malang kata Arka, memang tidak bisa semuanya terpenuhi dalam program PTSL tersebut, mengingat jumlah desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang sebanyak 391 desa, hal tersebut mustahil diselesaikan dalam dua atau tiga tahun mendatang.

Sebelumnya, diketahui banyak desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang menginginkan program PTSL, tetapi masih terkendala pengajuan yang dipersyaratkan, namun ditepis oleh Arka.

“Untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Malang pengajuan program PTSL sangatlah mudah, tinggal kepala desa yang mengajukan permohonan dan diteruskan ke camat setempat yang kemudian pak camat yang nanti meneruskan ke BPN,” beber Arka.

Himbaunya kepada masyarakat yang mengalami kendala apapun bentuknya dalam penyelesaian atau masalah dengan pertanahan agar datang langsung ke kantor BPN Kabupaten Malang.

“Agar penjelasan dan penyelesaiannya bisa gamblang, tidak ke makelar atau pihak ketiga yang belum tentu jelas keberadaannya,” tutur Arka mengakhiri perbincangan. (clis)