Proyek Irigasi Desa Amburadul, Ancam Lapor Kejati Jatim

oleh -281 Dilihat
oleh
Proyek Irigasi Desa (Irdes) yang dikelola oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)

Inspektorat Jangan ‘Masuk Angin’

BONDOWOSO, PETISI.CO – Proyek Irigasi Desa (Irdes) yang dikelola oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Suka Maju, di Desa Tanggulangin, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diadukan ke kantor Inspektorat, oleh salah satu pemerhati pembangunan di Bondowoso, Kamis (6/9/2018).

Pengaduan tersebut, bahwa pembangunan yang dikelola HIPPA di saluran Gubrih dengan konstruksi beton pracetak (Precast) diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Menurutnya, data yang dikantonginya, diantaranya pembuatan beton tersebut, kualitasnya jelek, mudah rapuh. Bahan materialnya menggunakan pasir yang mengandung tanah.

Pemasangan beton Precast untuk dinding saluran disandarkan pada pematang sawah yang tanpa ada pemasangan batu kali. Ketebalan  konstruksinya untuk bangunan tembok penahan (bokongan) diduga tidak sesuai dengan konstruksi.

Para pekerja tidak melibatkan warga setempat, melainkan mengundang warga desa lain, diataranya warga Desa Grujugan Kecamatan Jambisari Darusshola, Bondowoso dan warga Desa Gunung Putri, Kecamatan Suboh, Situbondo.

“Data yang masuk ke Inspektorat hasil investigasi saya dan hasil wawancara kesejumlah para pekerja proyek pembangunan saluran Gubrih itu,” ujarnya.

Pembangunan Saluran Gubrih Terkesan Amburadul

Tujuan kami, lanjut pemerhati itu, mengadu kepada Inspektorat untuk menyelamatkan uang rakyat.

“Anggaran proyek itu, dari Bantuan Keuangan (BK) senilai Rp. 250 juta tahun 2018 yang dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso. Saya minta kepada Inspektorat untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” pintanya.

Jika tidak, maka  kami akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Surabaya, untuk diproses kejalur hukum.

“Kami sudah klarifikasi kepada Bagian Kemitraan  Dinas PUPR, namun semua masuk angin, ada apa semua ini?”ungkapnya.

Pengaduan pemerhati tersebut, ke kantor Inspektorat Bondowoso, diterima langsung oleh Ir. Wahyudi Tri Atmadji, MM., selaku Inspektur. Disanping itu, Wahyudi berjanji bahwa dalam waktu dekat akan turun ke lokasi proyek di Desa Tanggulangin.

“Nanti saya bersama tim untuk melakukan pemeriksaan. Jika pengaduan itu benar, maka saya akan memberikan sanksi kepada pengurus HIPPA Suka Maju, sesuai kesalahannya,” kata mantan Kepala Dinas Pertanian itu.

Diketahui, HIPPA Suka Maju di desa tersebut, pada tahun 2018 ini, tidak hanya mendapatkan anggaran BK saja. Ternyata juga mendapatkan anggaran dari pemerintah Provinsi Jatim, yaitu Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).

Ironisnya, anggaran untuk bangunan Daerah Irigasi (DI), dikerjakan ‘amburadul’. Pasalnya,  bouwplank pondasi yang digunakan dari pohon singkong.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.