Proyek Peningkatan Magersari-Pagerwojo Rp 1,5 Miliar Disoal LSM PARI

oleh -83 Dilihat
oleh
Lokasi proyek peningkatan Magersari - Pagerwojo di Kecamatan Sidoarjo 2016 lalu.

SIDOARJO, PETISI.CO – Hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan perencanaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempersoalkannya.

Dua tahun lalu, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, sekarang berubah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo, menggelar tender proyek peningkatan Magersari – Pagerwojo di Kecamatan Sidoarjo, senilai Rp 1,5 Milyar (APBD 2016)  melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setkab dan  dimenangkan rekanan CV Adi Djaya, Sidoarjo.

Tampaknya, usai dikerjakan dalam kurun waktu tertentu, hasil pekerjaan konstruksi proyek peningkatan jalan tersebut ditemukan kejanggalan, karena tidak sesuai perencanaan.

Hal itu berdasarkan temuan LSM PARI yang berpusat di Jakarta.

Hadi Martono

Sebagaimana dikemukakan, Hadi Martono dari LSM PARI Korwil Jawa Timur menyebutkan, kejanggalan dimaksud, dalam perencanaan tergambar pembangunan pos kamling dan rabat atau pembuatan saluran dengan memasang u-dith, namun kenyataannya, keduanya tidak dijumpai di lokasi.

“Gambar perencanaan jelas ada bangunan pos kamling dan rabat, tapi kenyataan di lapangan, fisiknya tidak terlihat,” jelasnya pada Petisi.co, Minggu (28/10/2018).

Adanya temuan itu, lanjut Hadi, pihaknya lantas melayangkan surat ke Dinas PUPR Sidoarjo. Selang beberapa hari, dirinya menerima panggilan dari instansi tersebut untuk klarifikasi.

“Saya ditemui JT (Kabid PPJ Dinas PUPR), ditemani Konsultan Arf, dikatakan kalau bangunan pos kamling diubah menjadi gapura dan rabat diganti pemasangan pagar kawat,” katanya.

Jawaban enteng dari JT dan Arf itu justru mengundang tanya Hadi. “Bila ada perubahan, semestinya dibuat addendum. Ternyata, mereka berkelit pekerjaan konstruksi itu kontrak unit price. Saya bilang tetap harus ada addendum perubahan. Mana addendumnya? Mereka bergeming,” seloroh pria berkacamata tebal ini.

Ditambahkan, akibat sikap aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Sidoarjo yang terkesan meremehkan itu, LSM PARI pun melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.(wachid)

No More Posts Available.

No more pages to load.