Proyek U-Gatter Manukan Krajan Berbuntut Panjang

oleh -47 Dilihat
oleh
Proyek U-Gatter Manukan Krajan yang berbuntut panjang

SURABAYA, PETISI.CO – Proyek saluran U-Gatter Manukan Krajan terkesan amburadul. Pasalnya, pemenang tender “Take Over” ke kontraktor, ternyata pernah diblack list. Sebab spek, BoQ, langkah kerjanya dilakukan dengan ngawur. Bahkan pihak keluarga korban akibat proyek tersebut akan melaporkan ke pihak terkait.

Menurut keluarga korban, Dedi Taurus mengatakan, terkait perkara ini, sudah dikonsultasikan ke pihak aktivis praktisi hukum Universitas Air Langga (Unair) Surabaya yaitu Wayan Titip SH. MA.

“Diduga atas perkerjaan yang dimenangkan oleh CV Karya Indonesia yang senilai Rp 793 Juta sudah bisa ditaksir atas kerugian uang negara pada APBD TA 2018, yang terserap pada proyek saluran beton Precast U-Gutter di jalan Manukan Krajan, Gang Raya, RT. 7,” ujarnya dari hasil kosultasi ke aktivis hukum, Wayan Titip.

Sedangkan dari sumber lain Freesa Maysiswanto Wijaya ST, mencolok sekalian dengan penyimpangan langkah kerja dan penggunaan spesifikasi mutu bahan. Sepertinya proyek yang satu ini tidak adanya pengawasan dari Konsultan Supervisi maupun pengawasan dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemkot Surabaya,” menurutnya Freesa yang juga kontraktor.

“Selain dikerjakan dengan cara sembarangan, proyek saluran tersebut dan dapat diduga hasil rekayasa dua belah pihak antara pemenang tender CV. Karya Indonesia, yang beralamat di Jalan Morotai/ 64 Mangkujayan, dengan pelaksana yang bekerja di lapangan justru saat ini masih dalam kondisi black list  CV nya di tahun 2016. Menurut peraturannya, bendera yang terkena black list tidak dapat mengikuti lelang selama 2 tahun berturut-turut, sehingga pelaksana proyek saluran di jalan manukan krajan hanya sebagai Subkont dengan menyewa bendera 2,5 %,” jelasnya.

Jelasnya Freesa lagi, aturan bagi pemenang tender akan dikenakan sanksi bila dalam perkerjaannya telah mengalami kesalahan atau keterlambatan perkejaan.

Apalagi CV pemenang tender seperti CV Karya Indonesia, telah diketauhi hanya menyewa bendera saja, subkont harus membayar kewajiban sebesar 12 % ( PPn 10% dan PPh 2%). Maka dapat dipastikan Kontraktor pengesub telah terpotong nilai pelaksanaannya sebesar 15 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 793.467.217,00 atau sekitar Rp. 119 juta. (irul)