PT Batu Wisata Resource Belum Transparan

oleh -99 Dilihat
oleh
Alex Yudawan bersama anggota Eko Sugiono, sembari menunjukkan surat di Kejati Jatim.

BATU, PETISI.COSampai saat ini PT. Batu Wisata Resource (BWR) belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan, guna untuk memenuhi kriteria God Goverment Governance. PT BWR seharusnya diaudit secara internal maupun eksternal setiap tahunya dengan transparan, profesional, akuntabel, kebenaran, kecermatan, karena di dalam negara demokrasi pelaporan keuangan itu merupakan suatu bentuk transparansi yang dituntut oleh masyarakat.

Alex Yudawan, Ketua NGO (Non Gaverment Organization), YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur mengatakan, adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT. (BWR) Kota Batu, suatu badan usaha milik pemerintah daerah yang berbentuk perseroan terbatas (PT), dengan penyertaan modal yang diatur oleh Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada PT BWR.

Kendati, Alex berpendapat ketika pada pasal 5 ayat 1, penyertaan modal pada PT. Batu Wisata Resource dalam bentuk uang: Tahun 2016 Rp,- 3.000.000.000,00, Tahun 2017 Rp,- 6.000.000.000,00, Tahun 2018 Rp,- 6.000.000.000,00, Tahun 2019 Rp,- 3.000.000.000,00.

“Maka berdasarkan hasil temuan dan laporan masyarakat bahwa pihak PT. BWR dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi PT BWR Kota Batu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (12/4/2021), dengan Nomor: 132 / YUA.PJT / TPK / KB / IV / 2021,” kata Alex.

Lanjut Alex, hal tersebut berdasarkan: – Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN ). – Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. – Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. – Pasal 604 revisi Undang Undang KUHP. – Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara pasal 2 (1) huruf a untuk mencari, memperoleh, dan memberi Informasi penyelenggaraan negara, dan huruf c, hak menyampaikan pendapat dan saran secara bertanggung jawab. – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 (1) setiap orang, organisasi masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berhak mencari dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan/atau komisi yang menangani tindak pidana korupsi.

“Dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. BWR Kota Batu, kami Yayasan Ujung Aspal Propinsi Jawa Timur memohon, meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Jawa timur segera memeriksa, mengklarifikasi pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” paparnya

Sementara itu, Anggota Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur, Eko Sugiono menambah, surat tersebut ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

“Saya berpendapat, PT BWR untuk sementara waktu difakumkan dulu, sembari menunggu audit eksternal terlebih dahulu. Alasannya, sampai saat ini PT BWR belum melaporkan pertanggung jawaban keuangan secara transparan kepada masyarakat,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.