SURABAYA, PETISI.CO – Perjuangan Bonek berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, tidak sia-sia, Selasa (10/3/2020) siang, setelah berorasi di luar pagar gedung pengadilan negeri Jalan Arjuno Surabaya, mereka pulang dengan tertib setelah capek menabuh beduk khas suporter.
Luapan kegembiraan ini setelah para suporter bonek mengetahui majelis hakim mengabulkan gugatan PT Persebaya Indonesia, atas hak pakai Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting menyatakan, penggugat sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas atas tanah 20.500 meter persegi. Terletak di Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian,” kata Martin.

Majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Juga menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi, tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama, dan Wisma Persebaya baru (objek sengketa), tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari. Apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Dengan demikian rangkaian persidangan ini kami nyatakan telah selesai dan ditutup,” kata Martin mengakhiri dengan ketuk palu tiga kali.
Sementara itu, Raz Staff Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyatakan akan mengajukan banding. Raz menyatakan menolak putusan hakim yang menyebut seluruh surat sertifikat tidak sah.
“Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja,” katanya usai sidang. (pri)