PT SJL Siap Pindah Lokasi, Minta Waktu dan Titik Temu dengan Warga

oleh -89 Dilihat
oleh
Pimpinan PT Suka Jadi Logam (SJL), Ericha Abmiekawati

Surabaya, petisi.co – Pimpinan PT Suka Jadi Logam (SJL), Ericha Abmiekawati, menyatakan kesiapan perusahaan untuk pindah lokasi terkait polemik dugaan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman Kandangan, Benowo. Namun, pihaknya meminta waktu dan berharap adanya titik temu dengan warga.

Ericha menegaskan bahwa PT SJL tidak akan “ngotot” dan bersedia mengikuti proses yang ada.

“Kita ini setuju untuk pindah, tidak ada mau ngotot apa-apa. Cuma kita ini kan perlu waktu, itu yang masih mau dibicarakan,” ujarnya.

Menurut informasi yang diterima dari DPRD Surabaya, PT SJL diberikan waktu 8 bulan untuk pindah ke lokasi peleburan yang baru. Sementara itu, kegiatan pembuatan perhiasan akan tetap dilakukan di lokasi saat ini.

Ericha mengklaim bahwa semua perizinan perusahaan telah beres dan pihaknya selalu mengikuti arahan yang diberikan.

“Apa yang sudah diminta telah kita ikutin, tidak mau yang ngengkel,” tegasnya.

Menanggapi kesalahpahaman dengan warga terkait masuknya forklift dan barang-barang ke lokasi perusahaan, Ericha menjelaskan bahwa barang tersebut adalah mesin printer untuk workshop pembuatan perhiasan.

“Itu mesin printer perhiasan, mesin untuk bikin desain. Tidak tahu warga itu, kalau kita ini dihalangi, tidak boleh masuk,” katanya.

Ericha menyayangkan sikap warga yang tidak percaya dengan penjelasan tersebut. “Sudah dibilangin kalau ini mesin printer, jawabannya kan masa mesin printer gede-gede lah, ya ini lah Pak. Mungkin gak percaya,” imbuhnya.

Ericha berharap ada titik temu antara perusahaan dan warga, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Ia juga menyinggung nasib karyawan PT SJL jika operasional perusahaan harus berhenti total.

“Harapannya sih bisa ada titik temu lah Pak ya di kedua belah pihak, ya maksudnya gak saling ego. Kita sendiri kan juga sudah turunkan ego, pindah. Nanti saya juga kan ada karyawan, kalau disuruh berhenti hari ini berarti saya harus meng-off-kan karyawan tuh selama 8 bulan. Itu sih yang kita ini perlu dibantu,” ungkapnya.

Ericha menegaskan bahwa PT SJL tidak melakukan peleburan di luar lokasi saat ini, karena belum ada pelarangan beroperasi.

“Perleburan ini kan pelarangan beroperasi belum ada ya kan. Kita ikutin prosesnya,” ujarnya.

Terkait bangunan yang disegel dan denda yang harus dibayarkan, Ericha mengaku belum bisa berkomentar banyak karena lokasi tersebut hanya disewa oleh PT SJL. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.