PTPN III Membisu, Soal Perambahan Hutan 6000 Hektar di Labusel

oleh -142 Dilihat
oleh
PT Perkebunan Nasional

JAKARTA, PETISI.CO – Persoalan PTPN III semakin kembali menjadi sorotan perhatian publik. Mengingat, Dirut PTPN III dilaporkan oleh HM Iklab Raya dan Sumatera Institute atas dugaan penguasaan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit yang dilakukan PTPN III Torgamba yang tidak pernah diproses dari segi peraturan di bidang perkebunan, peraturan di bidang kehutanan, peraturan di bidang perpajakan, hingga peraturan di bidang tindak pidana korupsi dan lainnya.

Ketika awak media Petisi.co melakukan konfirmasi melalui Dahlia Chairul Umam selaku Head Corporate Communication Humas Holding PTPN Pusat, terkait Perambahan Hutan 6000 Hektar yang dilaporkan oleh HM Iklab Raya dan Sumatera Institute tidak ada tanggapan, Rabu (23/08/2023).

Termasuk mengenai implikasi kasus perpajakan dan korupsi.
Mengingat, ada indikasi korupsi di PTPN. Apa pengaruhnya terhadap aksi korporasi PTPN, ketika direktur justru sedang dilaporkan menjadi tersangka kasus korupsi ini?.

Sementara itu, Bambang Agustian selaku Sekretaris perusahaan Holding PTPN Pusat ketika dikonfirmasi terkait hal ini juga tidak memberikan keterangan atau penjelasan kepada awak media Petisi.co. Malah terkesan lepas tangan dan mengarahkan ke Tondi Hendriyan Lubis selaku Kasubbag Humas PTPN III Medan.

Sewaktu awak media Petisi.co mengkonfirmasikan ke Humas PTPN III atas arahan Bambang Agustian, namun Tondi Hendriyan Lubis mengatakan sedang sakit dan mengaku tidak tahu kebun mana yang awak media tanyakan.

“Mohon maaf pak kondisi saya saat ini sedang sakit terkait 6000 HA ini untuk kebun yang mana ya pak?,” kata Tondi kepada awak media Petisi.co, Kamis (24/08/2023) sore.

Ketika awak media Petisi.co menanyakan yang di Labuhanbatu Selatan – Sumatera Utara, namun Tondi masih tetap bersikukuh tidak tahu.

“Yang bapak maksud 6000 HA kami tidak mengetahui itu ada dikebun mana, karena setelah kami komunikasi dengan bagian pertanahan tidak ada areal kita di labusel seluas 6000 HA yang terkena areal hutan,” ungkap Tondi.

“Boleh tolong lebih spesifik pak untuk di areal yang mana ya 6000 HA nya. Biar ga salah informasi,” imbuh Tondi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sangat disayangkan jika pihak PTPN III masih tidak mengetahui bahwa hal ini semakin menjadi sorotan perhatian publik, sehingga menjadi isu nasional pasca tidak hadirnya pihak PTPN III di Pengadilan Negeri Medan kemarin.

Namun ketika awak media Petisi.co mengkonfirmasikan terkait laporan serta gugatan dari HM Iklab Raya dan Sumatera Institute beserta juga semakin santernya pemberitaan dari banyak media, Tondi mengatakan sedang dibuatkan press releasenya untuk menepis isu tersebut.

“Kalau memang terkait yang diberitakan dan gugatan sumatera institue ini kami sedang membuat press releasenya,” ujar Tondi.

Sedangkan tanggapan dari Tondi Hendriyan Lubis sendiri selaku Kasubbag Humas PTPN III Medan menyatakan tidak ada, karena menurutnya setiap pekerjaan sudah ada penanggung jawabnya sendiri.

“Kami ga berani membuat statement pak karena setiap pekerjaan sudah ada penanggung jawabnya sendiri, makanya ini kami lg mengunggu dari sub bagian pertanahan,” pungkas Tondi Hendriyan Lubis, selaku Kasubbag Humas PTPN III Medan. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.