PTPN X PG Djombang Baru dan PG Tjoekir MoU dengan Kejari Jombang

oleh -117 Dilihat
oleh
Dari kiri, GM PG Djombang Baru, Kajari Jombang dan GM PG Tjoekir.

JOMBANG, PETISI.CO – Bentuk perjanjian atau kesepakatan awal dalam langkah pencapaian saling pengertian antara kedua belah pihak untuk melangkah ke depannya, dilakukan MoU (Memorandum of Understanding) antara PTPN X PG Djombang Baru dan PG Tjoekir dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jombang.

Penandatanganan ini dihadiri oleh GM PG Djombang Baru, Edwin Risananto, ST dan GM PG Tjoekir Benny Basuki Suryo Sularso, ST, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin, SH.MH. bersama jajarannya. Penandatanganan dilakukan di Auala PG Djombang Baru, Rabu (15/11/2017).

GM (General Manager) PG Djombang Baru Edwin Risananto  mengatakan, hari ini Rabu tanggal 15 November 2017, dilakukan penandatanganan  kontrak kesepakatan. MoU.

Lanjut Edwin, dimana para pihak melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara, antara PG Djombang Baru, PG Tjoekir dengan Kejaksaan, saling mengenal dalam membangun persamaan sampai masuk ke dalam ikatan hukum.

Foto bersama usai penandatangan MoU.

Di ruangan yang sama, GM PG Tjoekir Benny Basuki Suryo Sularso, saat dikonfirmasi mengatakan, MoU dilakukan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah dan aset milik PG. Karena beberapa aset milik PG banyak yang dikuasai oleh masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Syafiruddin menjelaskan, MoU dilakukan merupakan bentuk perjanjian atau kesepakatan awal yang menyatakan langkah pencapaian saling pengertian, antara kedua belah pihak untuk melangkah kemudian.

“Pada penandatanganan MoU sebagai kesepakatan kontrak, yang dilakukan antara Kejaksaan, PG Djombang Baru dan PG Tjoekir bertujuan untuk menyelesaikan masalah,” pungkasnya.(yun)

 



No More Posts Available.

No more pages to load.