PTSL di Dua Kelurahan Kabupaten Bondowoso Dijadikan Objek Pungli

oleh -203 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) yang mestinya tidak dipungut biaya nyatanya ‘dijadikan’ objek pungutan liar (Pungli) oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

petisi.co mencatat, pada tahun 2020 ini, sedikitnya ada dua kasus dugaan pungli sertifikat tanah di Kabupaten Bondowoso, yang mencuat.

Kasus pertama terjadi di Kelurahan Curahdami, Kecamatan Curahdami. Ada sejumlah orang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku dimintai uang oleh panitianya di tempat tinggalnya untuk pengurusan sertifikat.

“Kami sebagai peserta sudah bayar Rp. 400 ribu, per bidang, katanya buat foto copy, pengukuran, buat beli map, dan materai. Ya saya sih dengerin omongan orang, ngikuti saja,” kata warga, belum lama ini.

“Kami nyerahin (uang) saja. Kalau kata dia (panitia), butuh uang jalan, buat bensin,” jelas warga lain.

Kejadian serupa juga menimpa terhadap sejumlah warga Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel. Mereka mengaku, dirinya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 500 ribu kepada panitia  untuk mengurus sertifikat tanah miliknya.

“Katanya pembiayaan untuk mengurus sertifikat tanah massal melalui PTSL, hanya Rp. 150 ribu. Kenyataannya di sini di pungut Rp. 500 ribu,” ungkapnya.

Ketika berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut, Lurah Curahdami, M. Kacung, membenarkan. Menurutnya, memang betul di Kelurahan Curahdami memungut Rp. 400 ribu. “Itu bukan berupa pungli, tapi swadaya masyarakat,” cetusnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, ketika mendengar, Sabtu (26/7/2020), adanya pungli tersebut, geram.

Selain itu, ia berjanji akan turun langsung ke Kecamatan Curahdami dan Tegalampel, guna mengklarifikasi.

“Jikalau warga untuk mengurus sertifikat tanah dipungut Rp 400-Rp. 500 ribu, itu sudah tidak benar,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.