Puas Gorok Leher Adik Ipar, EY Ngandang Di Mapolres Jombang

oleh -36 Dilihat
oleh
Dari kiri: Kasubag Humas, Kapolres Jombang dan Kasat Reskrim Jombang

JOMBANG, PETISI.COPress Release pembunuhan adik ipar digelar oleh Kapolres Jombang, bertempat di ruang Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Kamis (19/4/2018).

Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto S.I.K SH. MH ketika diwawancarai mengatakan, pembunuhan pada tanggal 17 April 2018 di perempatan Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang , tim opsnal Polres Jombang berhasil menangkap EY yang diduga sebagai pelaku pembunuhan adik ipar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan yang besangkutan mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolres.

Tersangka saat ditanya Kapolres Jombang

Selanjutnya Fadli menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut direncanakan oleh tersangka karena dendam kepada korban. Tersangka EY merasa sakit hati karena adik kandungnya yang dinikahi korban sering dianiaya selama menikah hampir 6 tahun. Sudah 5 bahkan 6 kali keguguran, sebab tiap hamil didorong hingga terjatuh dan keguguran.

Terakhir di bulan Februari tahun 2018  tersangka ditelpon adik kandungnya bahwa kandungannya sudah berjalan 6 bulan keguguran kembali setelah didorong suaminya.

“Korban adalah adik ipar tersangka yang selama ini tinggal di Jombang dan bekerja sebagai Security salah satu Bulog di Jombang,” jelas Kapolres.

Tambah Kapolres, menurut pengakuan tersangka pada tanggal 17 sore tersangka EY sudah tidak tahan lagi karena ada masalah uang hasil penjualan rumah induk yang seharusnya diberikan kepada adiknya. Tujuan adiknya apabila mendapatkan uang tersebut untuk dibelikan rumah/ bisa juga untuk DP rumah yang jumlahnya sebesar Rp 70 juta rupiah. Uang tersebut juga dihabiskan oleh korban dan tidak tahu untuk apa kegunaannya, sehingga tersangka bertambah marah.

Sehari sebelum menghabisi nyawa adik iparnya, tersangka terlebih dahulu mengasah pisau miliknya sejak tahun 2008. Pisau tersebut diberi oleh temannya saat bekerja di daerah Kabupaten Malang. Selanjutnya tersangka naik bis dari Mojokerto turun langsung di bulog Jombang tempat korban bekerja. Kemudian tersangka menyampaikan pesan kepada korban, ditunggu di Alfa daerah Tunggorono untuk diajak ke rumah adik kandungnya. Karena menurutnya beberapa hari  korban tidak pulang ribut dengan istrinya (adik tersangka).

Dengan mengendarai sepeda motor nopol S-6291-JI milik korban, tersangka dibonceng korban menuju rumah adiknya. Tetapi dalam perjalanan korban membatalkan niatnya. Kurang lebih 500 meter dari rumah adik tersangka, korban berbalik arah lalu tersangka yang dibonceng di belakang mengambil pisau yang sudah dipersiapkan langsung disayatkan/ digorokan ke leher korban.

“Sehingga mereka terjatuh dari sepeda motor dan kemudian korban sempat melawan tetapi tersangka menghujani tusukan ke korban,” beber Kapolres.

Dari hasil otopsi korban terdapat 17 luka tusukan dan 1 luka sayatan di leher. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat hukuman berencana dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” pungkas Kapolres. (rahma)