Protes Pemberian THR
SURABAYA, PETISI.CO – Puluhan karyawan PT Putra Guna melakukan aksi mogok kerja di depan kantor PT Putra Guna Jalan Kalianak 55 Surabaya, Kamis (18/7/2019) siang.
Puluhan karyawan yang tergabung dengan kelompok SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) cabang Surabaya ini, menuntut perusahan agar memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.
Djarot, selaku Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI mengatakan, aksi yang dilakukan puluhan sopir dengan dua hari mogok kerja ini, menuntut PT Putra Guna agar memberikan THR sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, THR yang selama ini diberikan oleh perusahan kepada rekan kerjanya tidak pantas. “Masak kerja selama belasan tahun THR nya Rp 600 ribu mas. Tiap tahun bukannya naik, malah dikurangi. Kan jauh dari kata layak mas,” kata Djarot.
Tak hanya itu, lanjut Djarot, sebelumnya, pekerja sopir truk yang bekerja selama 5 tahun sampai 10 tahun, hanya menerima THR sebesar Rp 350 sampai Rp 500 ribu. Ia menilai jika perusahan tak pernah menghargai loyalitas para sopir truk pengiriminan yang sudah bekerja tanpa kenal waktu.
“Kami ini kerja sudah tahunan, ada juga yang sudah 16 tahun. Tapi kok ya tidak dihargai, ini kan PT besar, masak ngasih THR cuman ratusan ribu,” lanjut Djarot.
Meski sudah ada negosiasi antara perusahan dengan para pekerja sejak lama, namun kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu. Sebab, keputusan yang dikeluarkan dari pihak perusahan tidak menguntungkan bagi para pekerja.
Bagaimana tidak, permintaan pekerja agar perusahaan memberikan THR sebanyak satu kali gaji tidak dituruti oelh perusahaan.
“Sudah ada beberapa kali mediasi, bahkan ada kuasa hukum dari perusahaan yang sudah ikut mediasi di Disnaker Surabaya. Kalau memang, ndak mau bayar satu kali gaji, ya minimal setengahnya mas,” imbuh Djarot.
Ditempat yang sama, Sutaji, salah satu sopir truk yang bekerja selama 16 tahun juga mengatakan hal senada. Ia merasa kinerjanya selama belasan tahun tak pernah dihargai oleh perusahaan.
“Saya ini sudah kerja 16 tahun mas, tapi dapat THR tahun 2017 sebesar Rp 650 ribu. Tahun 2018, malah turun menjadi Rp 600 ribu. Lha sejak saya gabung SPSI, kami baru tahu kalau selama ini dibodohi oleh perusahaan,” kata Sutaji.
Sementara itu, Djiarji, Sekertaris SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Cabang Surabaya mengatakan, jika apa yang sudah menimpa puluhan pekerja PT Guna Putra sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Bahkan sampai pernah ditangani oleh lawyer. Ketika di Disnaker Kota Surabaya, meski para pekerja meminta THR agar diberikan setengah dari gaji, namun tidak ada etika baik dariĀ perusahaan.
“Kami sudah mengadukan hal tersebut kepada Dinas Pengawasan provinsi. Katanya sudah keluar suratnya, tapi nunggu kepala dinas tanda tangan. Kalau tidak ada titik temu kedepannya, para pekerja akan melakukan mogok kerja selama dua hari ini. Jika tidak ada respon juga, ya terpaksa seluruh buruh yang tergabung di SPSI akan ikut unjuk rasa di Jalan Kalianak 55 Surabaya,” kata Djiarji.
Djiarji menambahkan, jika para pekerja sedang melakukan demo atau mogok kerja karena kebijakan perusahaan yang tak sesuai aturan, perusahaan tidak bisa mengeluarkan pekerja sengan semena-mena.
“Kalau sampai perusahaan mengeluarkan pekerjanya semena-mena, itu ada sanksinya seperti pemerintah bisa mencabut izin perusahaan tersebut,” tutup Djiarji.
Terpisah, Marlon, Kepala HRD PT Putra Guna mengatakan, jika sudah dilakukan negoisasi dengan para pekerja. Namun, pemilik perusahaan masih belum memberikan keputusan terkait tuntutan para pekerja.
Ia juga membenarkan jika memang perusahaan memberikan THR berdasarkan lama karyawan tersebut bekerja di perusahaan. “Memang benar, maksimal Rp 1 juta. Tapi kami (perusahaan) masih menunggu keputusan dari Disnaker kota Surabaya. Jika memang diperintahkan memberi satu kali gaji, ya kami berikan satu kali gaji,” ujar Marlon.(din)