Puluhan Kilo Sabu Serta Ribuan Pil Koplo Dimusnakan Polisi, Berikut Rinciannya

oleh -79 Dilihat
oleh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat menggelar konferensi pers kepada wartawan, Rabu (02/11/2022).

SURABAYA, PETISI.CO – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya memusnakan barang bukti hasil tangkapan beberapa bulan yang lalu. Sebanyak 35.996 Kilo sabu, 4.972 pil Ekstasi serta 11.506.000 pil dobel LL dimusnakan, Rabu (02/11/2022).

Narkoba sebanyak ini disita dari tiga tersangka di antaranya, Yudi Astono (40) warga Jalan Kalijudan Surabaya, Agus Wahyu Rianto (38) warga Jalan Jolotundo Tambaksari Surabaya, dan Tri Juni Farudin (28) warga Desa Madureso, Kecamatan Dawar Bladong, Mojokerto, Selasa 09 Agustus 2022.

Ketiga pemilik narkoba dikawal petugas dihadirkan di konferensi pers

“Sabu ini jaringan internasional dari China. Masuknya barang dari China ke Jakarta kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat menggelar konfrensi pers kepada wartawan, Rabu (02/11/2022).

Adapun sabu yang dimusnahkan polisi seberat 35,996 kilogram. Sabu itu dibungkus dengan kemasan teh China kemudian pil ekstasi 4.972 butir dan pil LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir.

“Bentuknya paket-paket besar. Dalam satu kemasan sekitar satu kilogram,” ujarnya.

Pemusnahan ini yakni dengan memasukkan sabu ke dalam mesin incenerator. Kemudian sabu dibakar hingga senyawa berbahaya dalam sabu serta pil ekstasi 4.972 butir dan pil doubel LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir tersebut.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan ketiga tersangka itu mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua.

Anton menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Jika dirupiahkan, barang bukti sabu itu ditaksir bernilai hingga miliaran rupiah.

“Ini kalau dijual per satu kilogram sekitar Rp 1,3 miliar. Kalau 35,996 kilogram ya tinggal kalikan saja,” sebutnya.

Di sisi lain, Polres masih akan mengejar bandar penyuplai sabu-sabu dan jutaan pil double LL ini.

AKBP Anton mengatakan, penangkapan tiga pelaku itu. Menurutnya berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Kalijudan Mulyorejo Surabaya.

“Berawal terungkapnya peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut, dari salah satu pelaku yaitu, Yudi Astono mereka mendapat perintah dari Agus Wahyu Trianto, untuk mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau,” jelas Kapolres kepada wartawan.

Kapolres menyebut, pelaku Agus Wahyu Trianto, awalnya mereka menitipkan barang haram sabu dan pil dobel LL dalam jumlah besar itu kepada Tri Juni Farudin.

“Dari pelaku Yudi Astono, yang awalnya kita amankan selanjutnya anggota melakukan pengembangan kemudian mendapatkan dua identitas yaitu, Agus Wahyu Rianto dan Tri Juni Farudin, lantas petugas bergegas melakukan pengejaran pada pelaku tersebut.

Dalam pengejaran di Jalan Tapak Siring Surabaya, anggota kami di lapangan berhasil mengamankan Agus Wahyu Rianto, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi.

Anton menambahkan, tidak berhenti sampai disini kemudian anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan, di wilayah Mojokerto pada, Sabtu (13/8/2022), akhirnya pelaku Tri Juni Farudin tertangkap dengan barang bukti yang ditanam oleh pelaku di ladang persawahan sebanyak, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30,111 kilogram.

Saat di interogasi mereka mengaku sebagai kurir sabu. Sedangkan pemilik narkoba Agus Wahyu Rianto yang dititipkan kepada Tri Juni Farudin,” kata Anton.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider  Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (nul)