Puluhan Pemohon Sertifikat Resah, Sudah ‘Bayar ke BPN’, Dua Tahun Belum Jadi

oleh -37 Dilihat
oleh
Kantor Badan Pertanahan Nasional yang menjadi tumpuan warga mengurus sertifikat tanah.

JOMBANG, PETISI.CO – Sekitar 30 orang pemohon sertifikat, kini harap-harap cemas. Pasalnya, sudah berusaha mengeluarkan sejumlah uang, namun hingga kurang lebih dua setengah tahun, belum bisa dipastikan kapan surat tanah atau sertifikat tersebut diterimakan.

Hal ini menjadikan buah bibir warga Dusun Wonomerto Desa Wonomerto Kecamatan Wonosalam. Apalagi, uang sudah disetorkan pada koordinator permohonan sertifikat, warga setempat, dan jumlahnya tidak sedikit, rata-rata Rp 2,750,000  sampai Rp 3,000,000.

Informasi yang diperoleh,  awalnya dari perbincangan seorang warga yang kebetulan juga ikut mengajukan permohonan sertifikat, menyampaikan curahan hati pada wartawan tentang kronologis pendaftaran calon pemohon. Dirinya kesal dan mengeluh, karena apa yang diharapkan tidak kunjung tiba. Padahal uang pendaftaran diperoleh  dari jual kambing yang kondisinya udah bunting.

Menurut koordinator pemohon sertifikat, pada wartawan, “Beberapa hari lalu sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPN, dalam hal ini ditemui Sdr Ahmad (yang saat ini sudah dimutasi ke Pamekasan), didampingi petugas baru, bahwasanya dirinya akan dihubungi setelah ada perkembangan. Selebihnya beberapa hari kemudian, Ahmad ketika dihubungi melalui telepon selulernya, tidak ada jawaban sama sekali,” ujarnya.

Kepala Desa Wonomerto Bambang saat diklasifikasi menyatakan, “Semua  ini adalah kehendak masyarakat itu sendiri, dan saya tidak tahu permasalahannya,” ujarnya.

Masih dari koordinator pemohon, bahwa uang yang sudah terkumpul dari masyarakat kurang lebih Rp 25.000.000 diterimakan atau diserahkan langsung kepada Ahmad dan Basuki (yang sekarang sudah di mutasi ke wilayah Trenggalek), sehingga dirinya bingung, karena harus bertanggungjawab terhadap 30 orang yang sudah mendaftar sertifikat.

Di tempat berbeda, menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya, menceritakan, masyarakat hanya berharap supaya proses ini segera diselesaikan.

Seperti penyampaian Kepala Desa dan koordinator pemohon, saat rapat, karena sudah berjalan sekitar dua setengah tahun yang lalu pengajuan ini dilakukan dan kalaupun tidak bisa diselesaikan, agar uang yang sudah dibayarkan dikembalikan saja.

“Jangan hanya diberikan janji-janji melulu,” celoteh salah seorang warga.(yun)