Puluhan Unit Mobil Tanpa Surat Resmi Disita Polrestabes Surabaya

oleh -71 Dilihat
oleh
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Rudi Setiawan menunjukkan barang bukti puluhan mobil yang disita

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya, berhasil menyita 32 unit kendaraan roda empat tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi. Berbagai jenis dan merk mobil tersebut, untuk saat ini telah diamankan oleh tim khusus bentukan Satlantas Polrestabes Surabaya.

Puluhan kendaraan roda empat tersebut, merupakan hasil sitaan petugas Lalulintas Polrestabes Surabaya, mulai bulan Januari s/d Juli 2018. Kendaraan roda empat saat ini telah diamankan di halaman kantor Satpas SIM Colombo Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Rudi Setiawan didampingi Kasat Lantas Polrestabes AKBP. Eva Guna Pandia, saat konferensi pers Selasa, 7 Agustus 2018, menjelaskan, bahwa beberapa unit mobil tersebut berhasil diamankan di jalur utama di wilayah Surabaya, diantaranya di Jl. Darmo, Jl. Akhmad Yani dan jalan lainnya.

Hal tersebut berkat kejelian daripada anggota di lapangan yang menaruh kecurigaan, dan ternyata dokumen yang dibawa ada perbedaan dengan aslinya. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, ternyata mobil tersebut terlibat tindak pidana.

Diantaranya adalah, tindak pidana fidusia, penipuan, penggelapan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), maupun pencurian dengan kekerasan (Curas). Selain itu juga kendaraan – kendaraan ini ada yang telah dipalsukan, baik STNK maupun BPKB nya .

Pihaknya akan terus melakukan penindakan di jalan raya di wilayah surabaya. Selanjutnya, saat ini seluruh kendaraan tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti, untuk dilakukan proses dan ditindaklanjuti terkait pidananya.

“Kita akan terus melakukan pengembangan, apakah mobil tersebut terlibat jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kombes Pol. Rudi Setiawan, orang nomer satu di jajaran Polrestabes Surabaya ini. (bah)