Puluhan Warga Protes Pengerjaan Tower di Atas Masjid

oleh -56 Dilihat
oleh
Warga yang mendapat pengawalan dari Ormas PP, protes pembangunan tower di atas masjid

Tuding PT IBS Tak Punya Ijin

SURABAYA, PETISI.CO – Puluhan warga menggeruduk pekerjaan pemasangan kanal tower yang dikerjakan PT IBS di wilayah Jl. Randu Kelurahan Sidotopo.

Aksi  warga yang mendapat pendampingan dari Ormas Pemuda Pancasila ini dikarenakan, pemasangan kanal tower dinilai bisa meresahkan warga. Selain itu juga belum ada persetujuan warga serta tak ada itikad kesepakatan pada warga sekitar.

Tak hanya itu, warga menduga,  pihak PT tidak memiliki surat ijin, baik dari dinas terkait dan belum ada persetujuan dari warga, terkait pemasangan tower di atas masjid.

RW Suparno, dikonfimasi terkait adanya pemasangan tower di wilayahnya mengaku, selama ini pihaknya tidak pernah ada pertemuan dengan pihak pelaksana PT IBS.

“Itu yang saya sesalkan, awal pemasangan tower saya malah ditinggal,” ujarnya.

Menurutnya,  pernah ada pertemuan dengan seseorang yang tidak sepaham dengannya, tentang rencana pembangunan tower. Walau demikian, dia tetap tidak pernah menyetujui tower berdiri di atas masjid.

Alasannya, takut  kalau tower ambruk dan mengenai jamaah masjid. “Kami ndak mau ada korban akibat tower itu,”  ujar Suparno.

Terpisah, Julius Isdhianto  Sekretaris Ranting Sidotopo dari Ormas Pemuda Pancasila yang ikut mendampingi warga, berharap supaya masyarakat tidak gampang diperalat atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum kontraktor pihak PT IBS milik Muhaimin.

“Saya hanya memberi pendampingan pada warga di wilayah Jl. Randu ini, karena pihak PT IBS belum ada kesepakatan dan persetujuan pada warga,” ujarnya.

Menurut Julius Isdhianto,  penghentikan pekerjaan pemasangan tower ini hanya sementara, jika pihak PT IBS  tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan melakukan penghentian seterusnya.

“Apalagi kalau kompensasi untuk warga tidak segera diselesaikan,”  ujar Julius.

Sementara, harapan warga sekitar, Satpol PP Kota Surabaya dan Kasi Trantib di Kecamatan Kenjeran, yang berwenang melakukan tindakan tegas berdasarkan Perda, jangan hanya diam dan pura-pura tidak tahu.

Kalau dibiarkan terus menerus terhadap kegiatan yang diduga bodong itu, masyarakat bisa marah dan bisa melakukan tindakan. “Secepatnya Satpol PP harus melakukan penyegelan, supaya tidak menimbulkan kericuhan warga,” ujar mereka.(nrk)