MOJOKERTO, PETISI.CO – Puluhan warga Desa Watesumpak Kecamatan Trowolan Mojokerto mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Jumat (08/11/2019).
Dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Brantas Pungli Sampai Akar-akaranya’ dan juga membawa tumpeng dan dupa, warga meminta Kejari untuk menemui meraka untuk tandatangani peryataan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli PTSL.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Agus Hariyono dan Kasi Intel Nugraha Wisnu menemui massa dan diajak audesi mengenai laporan warga yang disampaikan ke kejaksaan pada 29 Oktober 2019 lalu akan segara ditindaklanjuti.
Agus Hariyono menolak menandatangi Surat Pernyataan dari warga, dengan dalih azas praduga tak bersalah, namun pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait pungli PTSL Desa Watesumpak.
Pihaknya juga mengaku perlu meminta keterangan sejumlah warga agar permasalahan ini bisa diselesaikan secapatnya secara transparan dan akuntabel.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum, Hendro menjelaskan, dugaan kasus pungli PTSL tersebut karena pihak panitia dan oknum perangkat tidak memberikan kwitansi bukti pembayaran, ada sekitar 1,300 pemohon dari lima dusun, yakni Dusun Jatisumber, Watesumpak, Blendren, Prawan dan Kalitangi. Dan hanya sekitar 10 persen yang baru menerima sertifikasi tanah.
Untuk biaya tidak ada kesepakatan, hanya ada biaya administrasi untuk pendaftaran PTSL, nilainya variatif, mulai Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta, tanpa ada kwintasi pembayaran.
Lanjut Hendro, aksi tersebut dilakukan warga dengan tujuan untuk mendoakan kejaksaan segara menindaklanjuti kasus tersebut.(nang)