MALANG, PETISI.CO – Sejumlah komunitas wartawan se-Malang Raya mendatangi Balai Kota Malang Jl. Tugu no.1, menyusul pernyataan @Sam Sutiaji di Media Sosial Instagram (IG) yang ditengarai pemilik akun tersebut adalah memang Sutiaji (Walikota Malang-red) hal itu juga tidak ditampik oleh Sutiaji.
Ditemui di ruang sidang Balaikota Malang, sejumlah wartawan berbagai media, menyatakan sikap, mendesak Wali Kota Malang, Sutiaji untuk minta maaf.
Pernyataan Sutiaji di salah satu media sosial (Instagram) tersebut dinilai menghina profesi wartawan.
Hal tersebut tertulis di status akun Instragram (IG) sam.sutiaji, yang kutipannya sebagai berikut:
“Saya tidak akan me-lockdown Kota Malang. Lockdown itu adalah kewenangan Presiden. Walikota Malang Sutiaji” dan disambung kalimat di bawahnya “Terima kasih rekan-rekan media yang mengklarifikasi berita yang benar.”
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Malang Raya, Ariful Huda mengatakan, Walikota Sutiaji menghina profesi wartawan.
“Aksi Sutiaji itu menghina profesi wartawan, bukan personal. Kita menuntut Walikota Malang untuk minta maaf yang dikirimkan ke Forum Jurnalis Malang Raya,” ucap pria yang akrab disapa King.
Pernyataan Sutiaji menyulut aksi kemarahan puluhan wartawan yang selama ini melakukan tugas peliputan di wilayah Malang Raya.
“Kami menginginkan Walikota Sutiaji menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial,” ujarnya.
Tuduhan adanya pemberian yang dinilai telah memuat berita tidak benar atau berita palsu (fake news).
Menurut King, langkah yang dilakukan Sutiaji, dengan menggunakan media sosial untuk mengklarifikasi sekaligus menyalahkan wartawan bukanlah tindakan yang elok, dan terkesan lepas tanggung jawab atau cuci tangan, padahal Walikota sepatutnya memberi teladan dalam berliterasi media.
“Kita ingin mengembalikan marwah wartawan yang telah dihina oleh beliau (Sutiaji),” tegasnya.
Dengan begitu, lanjut King, Walikota Malang dalam hal ini Sutiaji telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pars), Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Seharusnya Sutiaji meminta hak jawab redaksi masing-masing media yang memberitakan, atau silahkan melapor ke Dewan Pers, jika hak jawab tidak dilayani, jangan langsung buat status kayak gitu,” pungkasnya.
Berawal dari pernyataan Walikota Malang Sutiaji pada Senin (16/3/2020) pk.10.35 wib berkenaan dengan pernyataannya terkait pencegahan covid-19 di Kota Malang.
Saat itu Sutiaji mengatakan pemberlakuan pembatasan warganya untuk bepergian keluar daerah dan mencegah kedatangan dari luar Kota Malang, yang dipahami sebagai pernyataan Kota Malang diberlakukan lockdown.
Selang beberapa jam kemudian, pukul 16.00 wib kembali mengumumkan bahwa Kota Malang tidak memberlakukan lockdown, namun hanya membatasi menunda Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah, termasuk perjalanan dinas luar dan lain sebagainya, hingga mengeluarkan SE (surat edaran) beberapa kali yang isinya berkenaan dengan pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 di Kota Malang.(clis)