Pungli Dalam Pembuatan Sertifikat PTSL, Sekda Bondowoso Perintahkan Inspektorat Turun Tangan

oleh -90 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya di Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, geram.

Menurut Sekda, bahwa pihaknya akan memerintahkan tim Inspektorat untuk turun tangan.

“Jadi jangan main-main dengan program ini. Saya memerintahkan Inspektorat untuk melakukan klarifikasi dengan adanya pungli tersebut. Kalau tidak, saya akan memanggil lurahnya agar mempertanggungjawabkan,” katanya, Senin (27/7/2020).

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, Kelompok Masyarakat (Pokmas) di kelurahan itu memungut biaya pembuatan PTSL melebihi ketentuan.

“Informasinya, pungutan di sana mencapai Rp 500 ribu. Biar Inspektorat untuk mengusut dugaan pungli itu,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan biaya pembuatan sertifikat PTSL hanya Rp 200 ribu/persil. Jadi, jika ada pungutan melebihi itu tentu masuk kategori pungli.

“Tidak boleh lebih dari Rp 200 ribu, apapun alasannya. Jika pokmas mengambil lebih dari itu, namanya pungli,” tegasnya.

Sekda mengatakan, jika nanti terbukti adanya tindakan pungli di lapangan pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi tegas.

“Yang jelas, kita selidiki dulu kebenarannya. Apapun hasilnya nanti kita sampaikan kepada bupati. Biar pak Bupati yang memutuskan,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi petisi.co, di Kelurahan Sekarputih mendapat kuota 1000 bidang tanah dari PTSL. Masing-masing peserta dipungut Rp 500 ribu, oleh ketua Pokmas setempat.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Pokmas Kelurahan Sekarputih, membenarkan, jika pihaknya memungut biaya Rp 500 ribu kepada warga. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.