Pungli Program PTSL, Warga Gunung Rejo Singosari Resah

oleh -110 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

MALANG, PETISI.CO – Warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gunung Rejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang resah. Diduga panitia PTSL melakukan pungutan liar (pungli).

Dalam program tersebut banyak terjadi kejanggalan diantaranya penarikan uang dengan besaran Rp 500 ribu per bidang yang dibebankan kepada warga penerima PTSL.

Salah satu penerima PTSL, yang tidak mau di sebutkan namanya (LG) warga Desa Gunung Rejo, Kecamatan Singosari mengeluhkan pungutan tersebut.

“Yang narik uang saat itu adalah perangkat desa yang masuk dalam panitia PTSL yang besarannya Rp. 500 ribu per bidang. Tapi kami tidak diberi kuitansi,” akunya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kalau besaran Rp500 ribu tersebut menurut pihak panitia digunakan untuk administrasi pemberkasan, untuk pengukuran, beli patok dan untuk uang lembur perangkat desa yang masuk dalam panitia PTSL yang membantu warga melengkapi berkas pengajuan PTSL.

Hal senada dikatakan Wh. Ia mengaku sempat ditarik di atas Rp 500 ribu. Namun ia menolaknya dan akhirnya di sama ratakan menjadi Rp 500 ribu tersebut. Sedangkan Wh sendiri tidak mengetahui rincian biaya tersebut akan dipergunakan untuk apa.

“Katanya untuk biaya pengukuran tanah dan biaya pemberkasan pendaftaran tanah,” akunya.

Sementara warga yang keberatan tidak bisa berbuat apa-apa dan kalau mau protes karena biaya yang dibebankan terlalu tinggi, protes kemana?

Karena banyaknya warga yang protes, oleh pihak desa kemudian dikumpulkan di Balai Desa setempat, namun hanya perwakilan saja (sesepuh, RT, RW ). Biaya pengurusan tersebut kemudian dipukul rata sebesar Rp 500 ribu untuk seluruh penerima PTSL.

Terpisah, Kepala Desa Gunung Rejo, Samsul saat ditemui media ini di tempat tinggalnya, Senin (6/7/20)  untuk klarifikasi terkait penarikan biaya PTSL, ia mengakui yang di keluhkan warganya.

“Iya benar mas kita tarik Rp. 500 ribu tiap bidangnya. Dengan rincian untuk materai, foto copi berkas, patok dan biaya operasional perangkat desa yang masuk dalam panitia PTSL tersebut,” kata Samsul.

Ia juga menjelaskan, semua itu atas persetujuan warga melalui rapat, namun hanya perwakilan saja seperti sesepuh, RT dan RW nya. Sementara ditanya apakah ada bukti kuitansi bagi yang sudah melunasi biaya PTSL tersebut? Samsul tidak menjawab bahkan berusaha mengalihkan pembicaraan.

Sedangkan di Desa Gunung Rejo sendiri masyarakat penerima PTSL sebanyak 3600 orang, tahap pertama 1185 orang dan sisanya tahap berikutnya yang saat ini sudah dalam proses pengajuan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang melalui sekretarisnya Wahyu menjelaskan, bahwa untuk administrasi program PTSL sudah ditetapkan besarannya yakni Rp.150 ribu. Kalau sampai ada desa yang narik di atas nilai tersebut sudah jelas melakukan pelanggaran atau melakukan pungli. Karena semua pembiayaannya sudah dicover oleh negara melalui APBN.

“Terkait laporan dari masyarakat sejauh ini secara resmi belum ada. Tapi intinya kami siap mendampingi dan menindaklanjuti mana kala ada laporan warga yang masuk perihal PTSL,” kata Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, jika PTSL dengan mengacu dan sudah diatur di dalam inpres (Instruksi Presiden) no.2 tahun 2018 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT). Butir 7 nomor.25  tahun 2017 tentang  besaran penarikan biaya PTSL untuk wilayah Jawa-Bali adalah sebesar Rp 150 ribu.

Sementara Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang La Ode Asrafil, mengakui jika pengurusan PTSL diserahkan kepada perangkat desa dan kelompok masyarakat desa setempat sebagai panitia. Pihak BPN tidak ikut campur dalam hal pembiayaan.

Biaya PTSL sesuai SKB tiga menteri diakuinya hanya sebesar Rp 150 ribu. Dana tersebut diperuntukkan untuk pengadaan patok atau batas tapal tanah, dan materai. Selain itu juga untuk penyuluhan petugas ukur BPN, sidang Panitia A, Pengumuman dan Penerbitan SK Hak, penerbitan dan pembagian Sertifikat. Dana tersebut adalah dana yang telah ditanggung APBN.

Intinya, tambah Asrafil, penambahan biaya di luar biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu menurutnya masih diperbolehkan. Sepanjang Akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan), terukur (jelas rinciannya) dan logis (tidak mengada-ada pembiayaan).

“Jika ada petugas BPN yang menarik biaya, bisa dilaporkan kepada kami atau aparat penegak hukum,” tandasnya.

Dengan mengacu pada inpres No. 2 tahun 2018 dan surat keputusan bersama tiga menteri nomor 25 tahun 2017, jelas Kepala Desa Gunung Rejo telah melanggar aturan yang ada. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.