Pungutan Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Dinkes Jember Sidak ke Klinik Abu Sa’ad

oleh -85 Dilihat
oleh
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jember, dr Lilik Lailiyah

JEMBER, PETISI.CO – Dinkes Jember ahirnya sidak Klinik Abu Sa’ad, terkait dengan konflik pungutan biaya atas perawatan pasien Covid-19 dan biaya pemulasaraan jenazah korban Covid-19, Jumat (13/08/2021) siang.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr Lilik Lailiyah, yang turun langsung melakukan pembinaan, menyatakan saat menjnjau, tidak ditemukan adanya praktik perawatan pasien Covid-19, juga tidak ditemukan pemulasaraan jenazah Covid-19.

“Ada satu yang terpapar, tapi sudah dirujuk,” ujar Lilik.

Lilik menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan biaya, baik terhadap pasien Covid-19, maupun biaya pemulasaraan jenazah.

“Karena sudah ditanggung pemerintah,” imbuhnya.

Jika pun, harus melakukan perawatan dan pemulasaraan jenazah Covid19, Lilik berpesan agar berdasarkan pada kemanusiaan.

“Hanya saja kalau harus melakukan atas nama kemanusiaan, juga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Desa dan Kecamatan,” ujarnya.

Sementara pernyataan Komisaris Klinik Abu Sa’ad, Sunarlih Amd menegaskan, bahwa Klinik Abu Sa’ad melakukan perawatan pasien Covid-19 dan pemulasaraan jenazah, karena bersandar pada Surat Edaran Bupati Jember, yang memperbolehkan Klinik Abu Sa’ad melakukan perawatan pasien Covid-19.

“Ya kan ada surat edaran Bupati yang memperkenankan kami melakukan perawatan,” ujarnya seraya bertanya kepada stafnya.

Sunarlih membenarkan kedatangan Dinkes Jember merespon pemberitaan tentang adanya pungutan biaya atas pasien Covid-19.

“Ya kedatangan Dinkes melakukan pembinaan atas keseluruhan operasional Klinik Abu Sa’ad,” jelasnya.

Sunarlih juga membenarkan bahwa Klinik Abu Sa’ad melakukan perawatan pasien Covid19, hanya saja setiap pasien sudah diedukasi.

“Jika memang tidak memungkinkan dirawat, maka akan kami sarankan untuk dirujuk,” katanya.

Hanya saja, ada juga pasien yang juga tidak berkenan dirujuk, maka pihaknya akan meminta kesepakatan keluarga.

“Karena memang peralatan klinik mungkin masih belum memenuhi untuk menangani kasus tertentu,” katanya.

Mengenai perawatan pasien Covid-19, Sunarlih menyatakan pihaknya selalu melaporkan kepada puskesmas terdekat.

“Lho kita selalu laporan pak,” tegasnya.

Pihaknya juga mengaku, setiap ada pasien tindakan Klinik Abu Sa’ad, melakukan atas dasar advise dokter.

“Kita gak berani pak melakukan tindakan medis tanpa advise dokter,” tandasnya.

Ditanya izin penanganan pasien Covid-19 pasca kedatangan pihak Dinkes, Sunarlih menegaskan bahwa Klinik Abu Sa’ad masih diperkenankan merawat.

“Asal ada perlakuan khusus terhadap pasien,” imbuhnya.

Sedangkan mengenai pemberlakuan biaya yang dikenakan kepada pasien Covid-19, Sunarlih menegaskan bahwa Klinik Abu Sa’ad merupakan klinik swasta.

“Kita swasta pak,” ujarnya.

Meski, pihaknya juga memahami bahwa sesuai Permenkes dan SE Bupati Jember, biaya penanganan pasien Covid-19 sudah ditanggung negara.

Maksud Sunarlih barangkali, karena swasta maka pembiayaan perawatan pasien ditanggung klinik, sehingga harus mengenakan kepada pasien.

Sedangkan pengelola Klinik Abu Sa’ad membenarkan bahwa konflik itu terjadi karena pihak klinik kurang koordinasi dengan Satgas Covid-19.

“Dinkes berpesan agar jangan jadi pahlawan, Dinkes berharap ada kordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada, ujungnya mau nolong malah kena pentung,” ujar Suroto menirukan pesan dr Lilik. (gito/mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.