Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Tiga Akses Menuju Alun alun Jember Ditutup

oleh -67 Dilihat
oleh
Forkopimda Jember saat menutup jalan

JEMBER, PETISI.CO – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 (Corona) penutupan akses jalan menuju alun alun Jember.

Penutupan mulai dilaksanakan selama dua hari mulai  Sabtu 28 Maret 2020,  masing-masing adalah JL  Raya Sultan Agung  menuju alun-alun (Kantor Pemkab Jember),  JL. PB Sudirman (Persimpangan SMPN 2 Jember) ke arah alun-alun dan JL A Yani dan JL. Kartini Bandaran Polres ke arah alun-alun.

Kegiatan ini adalah langkah pencegahan penyebaran virus corona Covid-19  sehingga dengan adanya penutupan ini bisa meminimalkan aktivitas masyarakat yang umumnya di malam minggu pasti menjadi tempat berkumpul.

“Untuk penutupan ruas jalan menuju alun – alun kota (kantor Pemkab Jember) pada Sabtu 28 Maret 2020 pukul 17.00 sampai dengan 00.00 WIB, Hari Minggu 05 sampai dengan 10.00 wib dan 15.00 hingga 21.00 wib (malam),” kata Wakapolres Kompol Windy Syafutra, Sabtu (28/3/2020) .

Wakapolres Jember saat wawancara dengan media

Pemberlakuan kawasan Distancing bebas dari segala aktivitas orang dan kendaraan untuk mempersempit ruang gerak masyarakat agar tidak beraktivitas di luar rumah, kecuali yang punya kepentingan mendesak. Itu pun harus diperiksa sangat selektif”, tegas Windy

Jalan dijaga ketat personel gabungan dari Satlantas Polres, TNI dan Dishub Jember.

“Teknisnya, jalan diblokir dengan water barrier dan dijaga petugas, jika ada yang mau  melintas, diarahkan ke jalur lain, atau disuruh pulang, Pemerintah juga tidak mau mematikan pencarian masyarakat, makanya ada waktunya jalan dibuka, dan ditutup,” jelasnya.

“Aturan atau dasar yang menentukan melakukan tindakan tindakan Represif adalah dengan menggunakan pasal 212, 216, 218 KUHP, sehingga setelah nanti benar-benar disosialisasikan dan masih ada masyarakat yang membandel pasti akan dilakukan upaya upaya Represif berupa penindakan ” pungkasnya.(eva)