Putusan Bocor, Hakim PN Gresik Diadukan ke KY

oleh -67 Dilihat
oleh
Advokat Yakobus Welianto.

SURABAYA, PETISI.CODiduga membocorkan putusan sebelum dibacakan dalam sidang, oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Ini terkait kasus jual beli kapal dengan terdakwa Welly Gunawan alias Apiau. Pengaduan itu dilayangkan Advokat Yakobus Welianto, penasihat hukum terdakwa Welly Gunawan.

“Kami melaporkan hakim pemeriksa perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gresik atas dugaan putusan bocor sebelum dibacakan dalam persidangan. Laporan ke KY kami lakukan kemarin sore,” kata Yakobus Welianto kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Dikatakan Yakobus, bocoran putusan itu diketahui ketika kliennya didatangi oleh Kasipidum dan jaksa yang menangani perkara di Rutan Gresik. Saat itu terdakwa Welly Gunawan diinformasikan kalau akan divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

“Dari situlah kami menilai bahwa putusan hakim telah bocor. Dan ini tidak etis, padahal putusannya baru akan dibacakan tadi, hari ini,” kata Yakobus.

Kasus ini merupakan satu peristiwa hukum dengan kasus sebelumnya. Yaitu utang piutang dengan jaminan cek mundur, untuk pengembangan usaha ekspedisi yang dikucurkan oleh ayah pelapor, Hariyono Subagio.

“Tapi perkaranya displit menjadi tiga dan menurut saya ini kriminalisasi,” jelas Yakobus.

Perkara yang dilaporkan ke KY, kata Yakobus, bermula dari tawaran saksi Rudi Sutanto. Untuk membeli Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan modal pinjaman dari Hariyono Subagio, sebesar Rp 35 miliar dengan meminta jaminan kapal milik terdakwa.

Kemudian dibuatkan akta jual beli, seolah-olah kapal dibeli, tapi nyatanya tidak dibayar dan terdakwa disangkakan menipu.

“Mana mungkin kapal diserahkan, wong tidak di bayar. Mereka malah mengklaimkan ke utang yang sebelumnya,” terang Yakobus.

Terkait Laporan ke KY, Yakobus berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti.

“Kami juga akan laporkan jaksa yang membocorkan vonis ini ke Kejaksaan Agung. Suratnya segera saya kirimkan,” kata dia.

Terpisah, Humas PN Gresik, Fatkur Rochman mengaku belum mengetahui masalah laporan ke KY tersebut. Dia berjanji akan melakukan kroscek ke pimpinan.

“Saya baru tahu dan nanti akan kita cek dulu ya. Siapa pelapornya dan siapa yang dilaporkan,” kata Fatkur Rochman.

Menurut dia, laporan yang dilayangkan Advokat Yakobus Welianto merupakan hak dari warga negara. “Masalah benar tidaknya, kita serahkan pada KY,” tukasnya.

Sementara Kejari Gresik melalui Kasi Intelijen, Dimaz Atmadi, mengaku masih akan melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi oknum jaksa yang diduga membocorkan putusan hakim.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak. Nanti akan saya cek kan dulu,” kata dia.

Terpisah, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur, Dizar Al Farizi membenarkan laporan ini. “Iya benar, pengaduannya kemarin sore,” kataDizar Al Farizi. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.