SURABAYA, PETISI.CO – Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo dipastikan memimpin Kota Pasuruan, setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pasuruan dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo di Kantor Gubernur Jatim, Senin (8/10/2018).
Raharto menggantikan posisi Walikota Pasuruan sebelumnya, Setiyono yang terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK RI pada 4 Oktober 2018 lalu. Penyerahan SK Plt Walikota dengan Nomor 131.425/1806/011.2/2018 ini dihadiri Sekdaprov Jatim, para Kepala Dinas dan Biro di lingkungan OPD Jatim, Forkopimda Kota Pasuruan, diantaranya Dandim, Wakapolres, Kajari, Ketua DPRD, dan Sekda Kota Pasuruan.
Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo mengatakan bahwa penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.
“Jadi pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya,” katanya kepada wartawan usai acara.
Dengan berlakunya SK tersebut, maka Raharto Teno Prasetyo dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Walikota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap berkoordinasi dengan Walikota Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang.
“Plt Walikota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Setiyono. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri,” ujarnya.
Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo sendiri siap menjalankan amanah dari Gubernur Jatim. Sebagai langkah awal, dia akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan di wilayahnya.
Saat ini, dengan telah diterimanya SK Plt maka Plt Walikota dapat menjalankan fungsi dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. khusus untuk hal hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang harus mendapatkan ijin Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. (bm)