Surabaya, petisi.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meraih penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, M Najih kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono pada acara Penganugerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Hotel JW Mariot Surabaya, Jumat (13/12).
Penghargaan itu diberikan lantaran Pemprov Jatim memperoleh skor penilaian 92,08 kategori A (Kualitas Tertinggi) Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Nilai itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 sebesar 88,81 yang juga kategori A.
Tak hanya itu, Ombudsman RI juga memberikan penghargaan predikat kepatuhan kepada pemerintah kota/kabupaten kepada 37 kabupaten/kota se Jatim, 25 penghargaan kepada polres kepatuhan kepolisian resort dan 20 penghargaan predikat kepatuhan kepada kantor pertanahan.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov Jatim berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akuntabel, cepat, responsif, melayani dan berdampak memenuhi harapan masyarakat,” kata Adhy usai acara.
Saat ini, menurutnya, reformasi birokrasi difokuskan pada implementasi transformasi digital untuk mewujudkan human-based public governance yang mengedepankan digital services. Ke depannya, Pemprov Jatim akan terus meningkatkan pelayanan publik.
“Penghargaan atau nilai bukanlah sebuah tujuan akhir dari semua upaya yang sudah dilakukan. Namun yang terpenting adalah bagaimana upaya tersebut dapat memberi dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Adhy juga menyebut penghargaan yang diterima ini adalah bentuk kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI yang menjadi pilar penting sebagai upaya mewujudkan publik yang akuntabel, cepat, prima dan berintegrasi.
“Untuk itu, sebagai pelayan publik seluruh layanan kepada masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan lebih cepat dengan prosedur yang sederhana dan ramah kepada kelompok rentan,” katanya.
Ketua Ombudsman RI, M Najih menyampaikan, ada empat faktor dimensi penilaian penyelenggaraan pelayanan yang menjadi fokus oleh Ombudsman RI. Yaitu, dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan.
“Kami mengapreasi atas dukungan kepada Pemprov Jatim dan kabupaten/kota yang terus meningkatkan layanan publik di Jatim, sehingga di Provinsi ini tidak ada pemda yang masuk dalam zona kuning,” ujarnya
Sebagai informasi, terdapat dimensi penilaian dimana terdapat tiga zona penilaian yakni Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau. Untuk Zona Merah interval nilai 32,00 – 53,99, Zona Kuning interval nilai 54,00 – 77,99.
Sementara untuk Zona Hijau terbagi dalam kategori yaitu kualitas tinggi dengan interval nilai 78,00-87,99 serta kategori kualitas tertinggi yang berada pada interval nilai 88,00 – 100. (bm)