Rambu Larangan Parkir di Taman Mojoagung Tak Digubris

oleh -63 Dilihat
oleh
Rambu larangan parkir yang dilanggar dan tidak pernah ada sanksi

JOMBANG, PETISI.COParkir dan berhenti merupakan dua keadaan yang berbeda. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya, sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pengemudinya.

Salah satu aktivis LSM KOMPAK Kabupaten Jombang, Lutfi Utomo yang akrab dipanggil Upik menjelaskan, belum  sempat ada tindakan kendaraan yang melanggar parkir di area taman bekas Pasar Mojoagung. “Hal ini tak membuat jera pengguna jalan. Bahkan bagi pengendara tak takut melanggar rambu parkir di situ,” jelasnya, Sabtu (14/10/2017).

Hal ini terlihat di tepi taman Mojoagung jalan sisi timur. “Tepatnya di depan warung makan Rosobo Mojoagung. Beberapa mobil berderet dan parkir persis di bawah rambu larangan parkir, bebas tanpa ada takut pada petugas,” beber Lutfi.

Seharusnya lanjut Lutfi, petugas menindak tegas para pelanggar yang seakan kebal hukum. Salah satu pengguna jalan saat di mintai keterangan mengatakan, ia juga parkir karena sudah banyak yang lebih dulu parkir di sini.

“Kan saya juga hanya sebentar,” ucap salah satu pengendara yang parkir persis di bawah rambu larangan parkir.

Tiap hari banyak mobil parkir di tempat terlarang itu mas. “Jarang kelihatannya ditertibkan apalagi ditilang yang parkir di situ,” katanya. (yun)