Rambu – Rambu Tidak Jelas, Banyak Truk Yang Melanggar

oleh -46 Dilihat
oleh
Truk-truk besar yang melintas di Jalan Raya Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean

GRESIK, PETISI.COJalan Raya Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, perlu adanya pengawasan serta pantauan. Pasalnya, jalan tersebut adalah jalan kelas tiga, yang semestinya hanya dapat dilewati oleh truk dengan kapasitas muatan tidak lebih dari 8 ton. Ternyata masih terdapat truk trailer melintas di jalan itu.  Diduga pengawasan jalan kabupaten belum seluruhnya dilakukan.

Kenyataannya masih terlihat truk trailer melintas di jalan raya Desa Tanjung menuju ke barat. Hal ini seakan – akan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pengguna jalan yang melewati jalan tersebut dan melakukan pelanggaran pada ketentuan kelas jalan itu.

Padahal pantauan di lokasi pada pertigaan Kedamean sudah terpasang rambu penunjuk jalan, tentang kapasitas muatan tertera 8 ton. Namun masih ada truk trailer yang melintas di kawasan jalan tersebut, diduga mereka tidak mengindahkan aturan dan tanda rambu yang sudah terpasang.

Hal ini dianggap merugikan masyarakat, pengguna jalan lainnya. “Masak truk trailer dengan muatan seperti itu melewati jalan ini, apalagi jalan yang ada di Desa Belahanrejo, saat ini ada yang longsor. Dan kami juga merasa miris ketika sedang berpapasan, karena harus minggir.  Warga berharap agar masalah ini segera dapat di tindaklanjuti oleh pihak yang terkait dengan hal tersebut,” ujar beberapa pengendara motor.

Sementara Drs. Yogi Siswoko dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, saat ditemui mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.  Itu memang jalan kabupaten, kelas jalannya adalah kelas tiga. Sementara ini pihaknya akan melakukan tindakan untuk perbaikan rambu – rambunya dulu, yang sudah terpasang.

Karena rambu tersebut memang terlihat sudah tidak jelas. Kalau nantinya masih tetap ada yang melanggar akan ada tindakan yang lebih tegas lagi, dan akan diupayakan juga rambu kelas jalan untuk semua jalan kabupaten yang berada di wilayah Gresik.

“Sesuai SOP (standart operation procedur) jelas melanggar. Yang boleh melewati jalan tersebut maksimal berat muatan 8 ton,” pungkasnya. (arj)