MADIUN, PETISI.CO – Rapat kerja teknis pengawasan kampanye dalam rangka Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Minggu (29/4/2018), bertempat di rumah makan utama Caruban, dihadiri semua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan se-Kabupaten Madiun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Agus Setiawan SH, dihadapan peserta rapat menyampaikan terkait evaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tahapan kampanye yang sudah ditetapkan, walaupun daftar pemilih ada yang dicoret maupun ada yang ditambah, akan tetapi saat ini pemutakhiran data tetap berjalan.
Dan selanjutnya Agus berharap, bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP segera melakukannya. “Tolong Panwascam berkoordinasi dengan PPL untuk memberitahukannya kepada warga,” tegasnya.
Menurutnya, bahwa rapat kerja ini substansinya adalah evaluasi pelaksanaan pengawasan kampanye yang sudah berjalan, dikaji ulang mengenai regulasi, aturan tentang prosedur pengawasan.
“Sudah menjadi tradisi bagi kami materi kita uji di lapangan, kemudian kita evaluasi dan kita mantapkan lagi,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar kepada petisi.co.
Apabila terjadi pelanggaran selama kampanye, langkah-langkah apa yang diambil? Anwar menambahkan, Panwas akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku sejauh mana pelanggaran tersebut dilakukan, seperti teguran dan ada beberapa pelanggaran administrasi dan ada dugaan pelanggaran kode etik.
“Saya yakin masyarakat semakin cerdas dan banyak mendapatkan pelajaran politik dari berbagai sumber seperti dari TV dan medsos,” tambahnya.(har)