Madiun, petisi.co – DPRD Kabupaten Madiun kembali menggelar rapat paripurna, kali ini mengagendakan penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD, pada Rabu (14/4/2026).
Raperda tersebut masing-masing perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya.
Rapat digelar di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mudjono. Sementara Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam jawabannya menegaskan bahwa pemda berkomitmen memperbaiki tata kelola aset dan meningkatkan pelayanan publik, khususnya sektor air minum.
“Kami sependapat bahwa barang milik daerah harus dikelola secara efektif agar tidak menjadi beban keuangan daerah,” ujar Hari Wurywnto.
Selain itu, Pemkab Madiun terus mendorong digitalisasi pengelolaan aset melalui pemanfaatan aplikasi SIMDA BMD dan E-BMD guna meningkatkan akurasi data, transparansi, serta pengawasan.
Langkah pengamanan aset ini penting dilakukan melalui sertifikasi tanah, pelabelan, serta penguatan aspek hukum dan fisik. Hingga saat ini, sebanyak 4.105 bidang tanah atau sekitar 88,81 persen aset telah bersertifikat, sementara sisanya ditargetkan rampung pada 2026.
Terkait pembahasan Raperda Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Hari mengungkapkan bahwa cakupan layanan air minum di Kabupaten Madiun baru mencapai 25,60 persen dari total kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah bersama Perumda terus melakukan berbagai upaya, seperti pengembangan jaringan distribusi, peningkatan kapasitas produksi, dan optimalisasi sumber air baku.
“Pelayanan air bersih merupakan hak dasar masyarakat. Karena itu, peningkatan kualitas layanan menjadi prioritas,” tuturnya.
Dalam rapat ini, Bupati menanggapi masukan fraksi-fraksi, mulai dari optimalisasi pemanfaatan aset, penguatan sistem digital, hingga peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (iya/adv)







