MOJOKERTO, PETISI.CO – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto dan penetapan keputusan DPRD tentang perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 bertempat di gedung DPRD kabupaten Jl RA Basuni 53, Senin (22/2/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj Ayni Zuroh SE, MM didampingi wakil ketua HM Soleh berserta anggota DPRD juga ikut hadir PLH Bupati Mojokerto, Didik Khusnul Yakin, OPD, dan forkopimda.
Plh Bupati Mojokerto, Drs Didik Chusnul Yakin menyampaikan, bahwa mulai tahun 2020 tidak ada lagi LKPJ Bupati ahkir masa jabatan, tetapi cukup menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 19 ayat 1.
Kami menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun, 2020 merupakan rutinitas tahunan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah, secara garis besar pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 sesuai dengan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2020 setelah dilakukan review oleh inspektorat Kabupaten Mojokerto
Sebagai berikut yang pertama pendapatan daerah tahun anggaran 2020 dari penetapan target sebesar 2 triliun 341 miliar dapat terealisasi sebesar 2 triliun 369 miliar yang terdiri dari pendapatan asli daerah dari target yang telah ditetapkan 477 miliar terealisasi sebesar 536 miliar 941 juta.
Dan perkembangan dari target belanja daerah yang telah ditetapkan sebesar 1 triliun 291 miliar 865 juta dapat terealisasi sebesar 1 triliun 284 miliar 216 juta, dimana pendapatan yang sah dari target yang telah ditetapkan sebesar 572 miliar 785 juta dapat terealisasi 549 miliar 914 juta. “Sedangkan untuk pembiayaan dari penetapan tarif sebesar 340 miliar 383 juta dapat di realisasikan sebesar 348 miliar 529 juta,” ungkapnya.
Lanjut didik pada aspek pencapaian indikator kinerja utama indeks pembangunan manusia tahun 2020 sebesar 73.83% angka tersebut meningkat bila di bandingkan dengan tahun 2019 yang hanya sebesar 73,53 %, kemudian angka harapan hidup tahun ,2020 sebesar 72,53 % angka tersebut meningkat bila di bandingkan dengan tahun 2019 sebesar 72,43% kemudian persentase penduduk miskin tahun 2020 sebesar 10,57% angka tersebut lebih besar dari tahun 2019 yaitu 9,75%.
Kemudian tingkat pengangguran tahun 2020 sebesar 5,75% angka tersebut meningkat jika di bandingkan dengan tahun 2019 yang sebesar 3,61% karena disebabkan adanya pandemi Covid-19.
“Faktor yang sangat mendasar mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan karena tetap terpeliharanya keharmonisan hubungan dan sinergitas serta dedikasi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menuju terwujudnya kabupaten Mojokerto yang lebih baik,” kata Plh Bupati Mojokerto. (ng/adv)