Rapat Timpora Bahas PMA Fiktif dan WNA Ilegal di Mojokerto

oleh -76 Dilihat
oleh
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto

Mojokerto, petisi.co — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Mojokerto di Gubug Paddi, Ngoro. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), termasuk fenomena penyalahgunaan izin tinggal dan investasi bodong.

Dalam sambutannya, Dodi Gunawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menegaskan bahwa tugas pengawasan WNA bukan hanya tanggung jawab Imigrasi. “Timpora menjadi forum kolaboratif antara Imigrasi dan berbagai instansi — dari kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga sektor ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto memimpin rapat koordinasi Timpora tingkat Kabupaten Mojokerto

Ia menyebut pembentukan Timpora di berbagai tingkatan merupakan amanat Undang-Undang Keimigrasian untuk menjamin stabilitas keamanan nasional dari potensi ancaman yang melibatkan orang asing.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menciptakan sistem pengawasan yang solid dan responsif. “Tidak semua WNA datang dengan niat baik. Karena itu, pengawasan yang berbasis data dan komunikasi terbuka sangat penting untuk menjaga keamanan daerah,” ujarnya.

Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Kabupaten Mojokerto

47 WNA Dikenai Sanksi, PMA Fiktif Jadi Sorotan

Sepanjang 2025, Imigrasi Surabaya telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap 47 WNA, termasuk kasus perdagangan orang yang melibatkan warga Nepal dan India, yang saat ini masih dalam proses penyidikan bersama Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dodi juga menyoroti maraknya modus penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA dengan dalih sebagai investor Penanaman Modal Asing (PMA). “Banyak yang mengaku sebagai investor, tapi tak menjalankan usaha sama sekali. Modalnya pun fiktif. Ini hanya akal-akalan untuk dapat izin tinggal,” ungkapnya.

Tegaskan Aturan, Dorong Pelaporan dan Kepatuhan Hukum

Dalam forum tersebut, Dodi juga menegaskan kembali kewajiban pelaporan keberadaan orang asing oleh pemilik tempat tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Keimigrasian. “Laporan wajib dilakukan dalam waktu 1×24 jam sejak kedatangan. Jika tidak, ada sanksi hukum,” tegasnya.

Imigrasi juga mengajak instansi seperti Disnaker, BKPM, hingga Kemenag untuk turut aktif dalam pengawasan terhadap pekerja asing, mahasiswa asing, hingga pengajar asing. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu koordinasi lintas sektor,” tambahnya.

Langkah Cepat: Bentuk Grup WhatsApp Timpora

Sebagai tindak lanjut konkret, peserta rapat sepakat membentuk grup WhatsApp Timpora Mojokerto sebagai sarana komunikasi cepat dan responsif antaranggota. Langkah ini diharapkan memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan di lapangan.

Di akhir pertemuan, Dodi mengingatkan pentingnya tanggung jawab perusahaan pengguna tenaga kerja asing untuk mematuhi aturan. “Presiden Prabowo sangat menekankan legalitas perizinan. Jadi semua pihak harus lebih tertib dan transparan,” tegasnya.

Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan pengawasan terhadap WNA di Mojokerto dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan berbasis kolaborasi lintas sektor, seiring tantangan globalisasi yang semakin kompleks. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.